Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sihombing, Riris Juni Arti
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-04 08:06:09
Abstract :
Manusia adalah ciptaan Tuhan, dalam hal ini
manusia diciptakan laki-laki dan perempuan.Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang
paling mulia diantara ciptaan Tuhan yang lainnya, di dunia tidak ada yang tidak
mengenal perkawinan, suku atau etnis bahkan yang berhubungan dengan
perkawinan.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
perkawinan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum dan agama/kepercayaan
masing-masing. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan ini ada, wanita-wanita di Indonesia yang melakukan perkawinan
campuran merasa khawatir akan status kewarganegaraan anak dalam perkawinan
campuran tersebut bilamana terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis dalam pengumpulan datanya
menggunakan penelitian hukum normatif yaitu: penelitian yang beranjak adanya
kesenjangan dalam norma/asas hukum, landasan teoritis, dan menggunakan bahan
hukum Primer dan Sekunder. Serta pendekatan kasus, perundangundangan.Sedangkan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah
penelitian normatif, sedangkan tahap penelitian dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga
Negara Asing yang berbeda warga Negara yang tuduk pada hukum masing-masing
dan agama/kepercayaan masing - masing serta Undang-undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran. Perkawinan
berbeda kewarganegaraan ini dilangsungkan di luar negeri kemudian dicatat di
catatan sipil DKI Jakarta. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan, dengan adanya undang-undang ini wanita Indonesia tidak lagi merasa khawatir akan status kewarganegaraan anak dalam perkawinan
campuran karena Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 ini menganut status
kewarganegaraan ganda apabila anak tesebut masih di bawah umur 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin. Namun apabila si anak sudah berumur 18(delapan
belas) tahun harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dipilh.