Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lapian, Michelle Claudia Hillary
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-11 02:51:55
Abstract :
Peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan di Indonesia sudah
cukup komprehensif, namun masih banyak terjadi berbagai tindak pidana
khususnya melalui pendirian badan hukum atau korporasi. Dengan adanya
keterbukaan Beneficial Owner dalam suatu perusahaan diharapkan mampu
mencegah dan mengurangi berbagai perbuatan yang mengakibatkan terjadinya
tindak pidana dibidang perpajakan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum
normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier
menyangkut dengan peneltian ini. Teknik pengambilan data dilakukan melalui
studi kepustakaan.
Berdasarkan peneletian ini maka dapat diketahui bahwa, Beneficial Owner
dalam peraturan perpajakan diatur pada pasal 18 ayat (3b), ayat (3c), dan ayat
(3d), Pasal 26 ayat (1a) UU PPh dan Pasal 10 Peraturan Direktur Jendral Pajak,
PER 10/PJ/2017, selain itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018. Bentuk pertanggungjawaban pidana Beneficial Owner dalam tindak pidana
perpajakan yang dilakukan oleh suatu korporasi di Indonesia dapat
dipertanggungjawabkan baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri baik
terhadap Beneficial Owner maupun terhadap badan/korporasi tersebut. Beneficial
Owner dapat saja dalam rupa tertentu seperti pemegang saham, direktur,
komisaris dan atau pihak lain yang memiliki posisi fungsional dalam struktur
organisasi dalam korporasi yang bertindak atas dasar nama baik untuk perorangan
atau atas nama korporasi, yang pada intinya adalah merupakan sebagai penerima
manfaat atas terjadinya tindak pidana perpajakan tersebut. Atau beban tanggung
jawab pidana korporasi dapat dialihkan kepada Beneficial Owner perseorangan,
kecuali orang tersebut dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak
mungkin bertanggung jawab atasnya. Kata Kunci :Beneficial Owner, Tindak Pidana Perpajakan. Pertanggungjawaban, Korporasi. / Indonesia has statutory regulations in the field of taxation that are already
quite comprehensive, but there are still many criminal acts occurring specifically
through the establishment of legal entities or corporations. With the openness of a
Beneficial Owner in a company, it is expected to be able to prevent and reduce
various acts that result in tax crimes.
The method used in this thesis is the normative legal research method. The
type of data used in this study is secondary data in the form of primary legal
materials, secondary legal materials, tertiary legal materials related to this
research. The data collection technique was carried out through literature study.
Based on this research, it can be seen that, Beneficial Owner in tax
regulations is regulated in article 18 paragraph (3b), paragraph (3c), and
paragraph (3d), Article 26 paragraph (1a) of the Income Tax Law and Article 10
of the Director General of Taxes, PER 10 / PJ / 2017, in addition it is also
regulated in Presidential Regulation No. 13 of 2018. The form of criminal liability
of a Beneficial Owner in a tax crime committed by a corporation in Indonesia can
be justified jointly and / or individually both to the Beneficial Owner and the
agency / corporation. Beneficial Owners may be in a certain form such as
shareholders, directors, commissioners and or other parties who have functional
positions in the organizational structure of the corporation acting on behalf of
individuals or on behalf of the corporation, which in essence is as a beneficiary of
the occurrence the tax crime. Or the burden of corporate criminal liability can be
transferred to an individual Beneficial Owner, unless the person can prove his
innocence and may not be responsible for it.