Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Wawo, Yulius Yohanes Carlos
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-19 09:30:56
Abstract :
Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung ( SEMA ) nomor 04 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Whistleblower adalah
adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan
bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan
justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu,
mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Namun dalam perkembangannya, status whistleblower maupun justice
collaborator yang seharusnya bisa menurunkan angka kejahatan terutama Organized
Crime ternyata tidak efektif.
Oleh karena itu penulis melakukan penelitian terkait tidak efektifnya status
whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia dengan meneliti sebuah perkara.
Perkara ini mengadili terdakwa yang meminta perlindungan kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menerima status Justice Collaborator.
Melalui perkara ini, penulis mencoba membandingkan perlindungan
terhadap Whistleblower maupun Justice Collaborator di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia serta mencari solusi yang tepat demi perlindungan Whistleblower
dan Justice Collaborator di Indonesia.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terkait perlindungan terhadap
Whistleblower maupun Justice Collaborator di Indonesia, aparat penegak hukum
masih belum efektif untuk memberikan perlindungan kepada Whistleblower maupun
Justice Collaborator serta lembaga pengadilan masih belum terlalu memperhatikan
status Whistleblower maupun Justice Collaborator yang disematkan kepada terdakwa
dalam menjatuhkan vonis putusan.
Indonesia juga tertinggal dengan negara-negara lain di dunia terkait
perlindungan kepada Whistleblower dan Justice Collaborator.
Juga disertakan beberapa solusi-solusi yang dapat digunakan oleh aparat
penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan hukum kepada Whistleblower
maupun Justice Collaborator. KALIMAT KUNCI : Whistleblower dan Justice Collaborator.