DETAIL DOCUMENT
Penerapan dan Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 14/Pid.B/Tpk/2011/Pn.Jkt.Pst
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Wawo, Yulius Yohanes Carlos
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:30:56 
Abstract :
Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) nomor 04 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Whistleblower adalah adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Namun dalam perkembangannya, status whistleblower maupun justice collaborator yang seharusnya bisa menurunkan angka kejahatan terutama Organized Crime ternyata tidak efektif. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian terkait tidak efektifnya status whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia dengan meneliti sebuah perkara. Perkara ini mengadili terdakwa yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menerima status Justice Collaborator. Melalui perkara ini, penulis mencoba membandingkan perlindungan terhadap Whistleblower maupun Justice Collaborator di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia serta mencari solusi yang tepat demi perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terkait perlindungan terhadap Whistleblower maupun Justice Collaborator di Indonesia, aparat penegak hukum masih belum efektif untuk memberikan perlindungan kepada Whistleblower maupun Justice Collaborator serta lembaga pengadilan masih belum terlalu memperhatikan status Whistleblower maupun Justice Collaborator yang disematkan kepada terdakwa dalam menjatuhkan vonis putusan. Indonesia juga tertinggal dengan negara-negara lain di dunia terkait perlindungan kepada Whistleblower dan Justice Collaborator. Juga disertakan beberapa solusi-solusi yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan hukum kepada Whistleblower maupun Justice Collaborator. KALIMAT KUNCI : Whistleblower dan Justice Collaborator. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia