Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Prabashanti, Minar Morrestha
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-13 07:21:56
Abstract :
Konsep Corporate Social Responsibility merupakan suatu hubungan
timbal balik, dimana satu dengan yang lainnya saling membutuhkan antara
keuntungan, manusia dan lingkungan, ketiganya tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
dalam pengelolaannya haruslah dilakukan secara berkesinambungan
dengan tetap berpegang pada prosedur aturan hukum yang berlaku dan
berpedoman pada nilai serta norma yang hidup di masyarakat.
Di dalam penulisan skripsi ini terdapat adanya dua rumusan masalah,
yaitu: pertama, apakah kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang
diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan
yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dapat diartikan sama. Kedua, bagaimana pemberlakuan CSR terhadap
perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang sumber daya
alam atau peusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif dengan cara memperoleh dari data sekunder.
Data sekunder dapat dibagi dalam beberapa bahan hukum, yaitu: bahan
hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat
yang terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti: UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang
tidak mempunyai kekuatan mengikat dan hanya berfungsi sebagai penjelas
dari bahan hukum primer, seperti: bahan-bahan kepustakaan, dokumen,
artikel, literatur, surat kabar, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum dan
pandangan para ahli hukum,bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder seperti kamus hukum, media massa, dan internet.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa kewajiban tanggung jawab
sosial perusahaan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal tidak dapat diartikan sama. Di dalam
Penjelasan Pasal 15 huruf b UUPM, pengertian CSR diartikan hanya
sebatas pada menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai
dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pada
kalimat tersebut lebih menekankan kepada penciptaan hubungan yang
serasi antara korporasi dengan masyarakat, dimana hubungan baik dalam
pengertian tersebut sangat luas maknanya dan tidak menjelaskan adanya
kontribusi tertentu oleh korporasi bagi masyarakat. Sedangkan CSR
menurut Pasal 1 angka 3 UUPT lebih menitikberatkan pada ?berperan
serta dalam pembangunan ekonomi?, artinya dalam kalimat ini perseroan
dituntut untuk meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat. Ada
kewajiban bagi korporasi secara aktif untuk memberikan kontribusi baik
dalam bentuk bantuan maupun kemitraan. Pada perusahaan yang kegiatan
usahanya tidak bergerak di bidang sumber daya alam atau perusahaan
yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam, UU Penanaman Modal
tidak memberikan batasan mengenai bidang usaha bagi penanam modal
yang dikenai kewajiban dalam melaksanakan CSR. Hal tersebut
sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 15 huruf b UUPM yang
menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban b)
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara di dalam
UUPT kewajiban CSR hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang
kegiatan usahanya bergerak di bidang sumber daya alam dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam, sedangkan terhadap perseroan yang
tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau
yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam maka pelaksanaan CSR
hanya sebatas pada kewajiban moral. Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.