Abstract :
Manusia dalam menjalankan aktivitas perekonomian, manusia memerlukan
suatu wadah sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas tersebut. Untuk
melakukan usaha, maka diperlukan adanya suatu badan usaha baik yang
merupakan badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Wadah yang
biasanya digunakan dalam menjalankan perekonomian biasanya berbentuk
perusahaan. Perusahaan menurut Pasal 1 huruf b UU No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan menyatakan : ?Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba?.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti pendekatan
penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah
teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan ketentuan hukum tentang tata cara pendaftaran
perusahaan startup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
penjabaran tentang pemakaian coworking space berbentuk rumah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan serta pernulis juga menganalisa tentang akibat
hukum atas kesalahan kontrak yang ditimbulkan oleh PT. Mecapan Kreasi
Indonesia dalam kontrak kerja sama antara PT. Mecapan Kreasi Indonesia dengan
Make Up Artist sebagai beauty provider.
Hal mengenai legalitas tentang badan usaha yang bergerak dalam bidang
perdagangan online telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019
tentang PMSE yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha
dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Hal ini dapat menjelaskan bahwa bentuk
badan usaha berbadan hukum harus memiliki ijin usaha dalam melakukan
kegiatan usaha yang memiliki akibat atau dapat digolongkan sebagai perbuatan
hukum seperti keterlibatan secara langsung dalam kontraktual. Legalitas
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memnuhi persyaratan undang-undang
dinyatakan sebagai bentk usaha yang sah. Keberlangsungan suatu usaha
dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas
dari usaha tersebut. PT. Mecapan Kreasi Indonesia merupakan perusahaan startup
digital yang bergerak di bidang pelayanan jasa kecantikan. PT. Mecapan Kreasi Indonesia merupakan wadah bagi para beauty provider di bidang kecantikan
seperti Make Up Artist, Hair Stylist, Nail Artist, dan lain-lain. Hal dalam
perjanjian yang memiliki kesalahan substansi seharusnya dapat sesegera mungkin
untuk kembali di perbaiki dan memberikan tanggung jawab sebagai pelaku usaha
terhadap beauty providernya. Hal ini guna untuk menjamin keberlangsungan
kegiatan usaha yang menguntungkan kedua belah pihak. / Humans in carrying out economic activities, humans need a container as a
place to carry out these activities. To conduct business, it is necessary to have a
business entity both legal entity and non-legal entity. The container that is usually
used in running the economy is usually in the form of a company. Companies
according to Article 1 letter b of Law No. 3 of 1982 concerning Obligatory
Registration of Companies states: "A company is any form of business that runs
every type of business that is permanent and continuous and which is established,
working and domiciled in the territory of the Republic of Indonesia, for the
purpose of obtaining profits and or profits".
This study uses a normative juridical method which means the research
approach is based on the main legal material by examining theories, concepts,
legal principles and legislation relating to legal provisions concerning the
procedures for registering startup companies in accordance with the law laws
prevailing in Indonesia, the elaboration of the use of coworking space in the form
of a house in accordance with the provisions of the law and the author also
analyzes the legal consequences of contractual errors caused by PT. Mecapan
Kreasi Indonesia in a cooperation contract between PT. Mecapan Creative
Indonesia with Make Up Artist as a beauty provider.
Matters regarding the legality of business entities engaged in the field of
online trading have been regulated in Article 15 paragraph (1) PP No. 80 of 2019
concerning PMSE which states that business operators are required to have a
business license in conducting PMSE business activities. This can explain that the
form of a legal entity must have a business permit in carrying out business
activities that have consequences or can be classified as legal acts such as direct
involvement in contractual. Company legality is any form of business that meets
the requirements of the law stated as a legitimate business entity. The
sustainability of a business is influenced by various factors, one of which is the
existence of an element of legality from the business. PT. Mecapan Kreasi
Indonesia is a digital startup company engaged in beauty