Abstract :
Kekerasan seksual dalam perkawinan berdampak serupa dengan dampak
pemerkosaan di luar perkawinan sehingga tidaklah adil apabila ada pembedaan
pemerkosaan yang terjadi di luar ataupun di dalam perkawinan karena berkaitan
erat dengan keadilan seksual dan kesetaraan gender Perempuan telah dilegitimasi
konstruksi masayarakat dalam ikatan perkawinan sehingga laki-laki dianggap
memiliki otonom untuk memaksa istri berhubungan seksual serta diperkeruh
keadaan dengan minimnya pengetahuan hukum perempuan dimana istri
sebenarnya dapat mengadukan suaminnya bila terjadi hubungan seksual tidak
wajar atau tidak manusiawi bermotif pemaksaan untuk berhubungan seksual
walaupun dalam ikatan perkawinan. Pemerkosaan dalam ikatan perkawinan
inilah yang disebut sebagai ?marital rape?. Kekerasan seksual dalam konteks ini
diartikan sebagai pemaksaan aktivitas seksual oleh satu pihak terhadap pihak
lain; suami terhadap istri atau sebaliknya. Pengertian yang lebih luas terhadap
marital rape adalah kekerasan seksual oleh suami terhadap istri dalam sebuah
perkawinan atau rumah tangga tanpa memperhatikan kondisi istri.
Masalah dan pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan dan
perindungan terhadap tindak pidana pemerkosaan suami terhadap istri dalam
lingkup rumah tangga (marital rape) serta bagaimanakan penerapan unsurunsurdan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerkosaan suami terhadap istri
dalam lingkup rumah tangga (marital rape).
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normative yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa pasal
pasal dan perundang -undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi ini.
Penelitian normative yakni penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan normative yakni hubungan antara suatu peraturan dengan peraturan
lainnya terhadap penerapannya dalam suatu putusan secara praktik.
Dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Peghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka penerapan hukum terhadap marital rape
telah terdapat dalam kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
meyangkut pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri sebagai contoh
Putusan Pengadilan Negri Bangil Nomor 912/ Pid.B/ 2011 PN. Putusan tersebut
sangat jauh dari hukuman maksimal dan jauh dari rasa keadilan apabila ditinjau
dari penderitaan korban.