Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang melindungi hak-hak asasi
manusia. Dari pernyataan tersebut hak politik warga negara dalam pemilihan umum
merupakan jaminan dari hak asasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah melegitimasi
mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan. Upaya membangun
demokrasi dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang menjabarkan secara teknis
putusan Mahkamah Konstitusi bagi mantan terpidana yang akan turut serta dalam
pemilihan disertai dengan sanksi berat bagi pelanggarnya serta melibatkan
pengawasan lembaga penyelenggara pemilu pada proses pencalonan tersebut.
Pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi yaitu telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana.
Dalam perkembangan pembatasan hak politik di Indonesia, hak politik mantan
terpidana korupsi dapat dibatasi oleh peraturan perundangan-undangan. Melegitimasi
pembatasan hak politik khususnya dipilih bagi terpidana korupsi tidak melanggar
HAM yang termasuk dalam kategori deregable rights merupakan hak yang dapat
dilanggar.
Kata Kunci : Demokrasi, Hak Politik, Pemilihan Umum, Mantan Terpidana
Korupsi. / Indonesia is a state of law that protects human rights. From this statement
the political rights of citizens in the general election are guarantees of human
rights in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
The decision of the Constitutional Court number 56/PUU-XVII/2019 has
legitimized former corruption convicts running in the election. Some efforts to
build democracy are made by issuing regulations that technically explain the
decisions of the Constitutional Court for former prisoners who will participate in
an election as well as severe sanctions for the violations, and involving the
supervision of election organizing committee in the nomination process.
Restrictions on the political rights of ex-convicted corruption have passed 5 (five)
years after the former convicted finished serving a prison sentence based on a
court decision that has permanent legal force and honestly or openly announced
his background as a former convict.
In developing restrictions on political rights in Indonesia, the political rights
of ex-convicted corruption can be limited by statutory regulations. Legitimating
restrictions on political rights, especially chosen for corruption convicted not to
violate human rights included in the category of deregable rights is a right that
can be violated.
Keywords : Democracy, Political Rights, Elections, Former Convict Corruption