Abstract :
Sebagai negara hukum, Penyelenggaraan pemerintahan memiliki ciri khas
yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta
adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia. Suatu negara hukum akan
menjamin kebebasan berpendapat dan kehormatan yang dimiliki oleh
warganya. Salah satu media penyampaian pendapat yang kini sedang
berkembang adalah media sosial. Media sosial dapat mengakomodasi kedua
hal yang saling bertentangan yakni antara hak kebebasan berpendapat dan
pelanggaran hukum melalui tindak pencemaran nama baik.
Masalah hukum (legal issues) yang kemudian muncul adalah
bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media sosial di indonesia dan bagaimanakah pengaturan
pencemaran nama baik dan pertatanggungjawaban pidana terhadap pelaku
yang terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial di
Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi
kepustakaan (library research). Bahan hukum yang dikaji atara lain adalah
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan putusan Nomor 384 PID.SUS/ 2015
/PN.Mtr. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan
hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, dan lain-lain.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, pengaturan pidana terhadap
pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur
dalam KUHP dan UU ITE. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana diatur
dalam KUHP dan UU ITE mengacu ke adagium lex specialis derogate legi
generalis.