DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Situmorang, Mulia
Subject
LAW 
Datestamp
2024-10-08 08:13:44 
Abstract :
Sebagai negara hukum, Penyelenggaraan pemerintahan memiliki ciri khas yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia. Suatu negara hukum akan menjamin kebebasan berpendapat dan kehormatan yang dimiliki oleh warganya. Salah satu media penyampaian pendapat yang kini sedang berkembang adalah media sosial. Media sosial dapat mengakomodasi kedua hal yang saling bertentangan yakni antara hak kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum melalui tindak pencemaran nama baik. Masalah hukum (legal issues) yang kemudian muncul adalah bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di indonesia dan bagaimanakah pengaturan pencemaran nama baik dan pertatanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang dikaji atara lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan putusan Nomor 384 PID.SUS/ 2015 /PN.Mtr. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, dan lain-lain. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE mengacu ke adagium lex specialis derogate legi generalis. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia