Abstract :
Banyaknya pengguna media sosial memungkinkan juga banyak
pelanggaran terjadi, dan salah satu pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah
tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penncemaran nama baik
sebagaimana tertulis dalam perkara Nomor. 341/Pid.Sus/2016/PN.Tsm yang akan
menjadi permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian iini adalah metode penelitian hukum
yuridis normatif dan teori yang digunakan adalah Teori Kehendak (willstheorie).
Bahan hukum primer, sekunder dan tersier: Kitab Undang - Undang Hukum Pidana,
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008, Putusan Nomor
341/PID.SUS/2016/PN. TSM., buku-buku hukum dan situs internet serta
kamus. Akibat hukum terhadap kegiatan mendistribusikan informasi
elektronik yang mencemarkan nama baik berdasarkan perkara yang dianalisa
bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11
tahun 2008 dan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
terdakwa serta jawaban terdakwa yang tidak membantah keterangan seluruh saksi
membuat hakim mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan
Penuntut Umum dengan hukuman sepertiga lebih ringan dari pada hukuman
maksimal dalam Undang-Undang yang menaunginya. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik. / The large number of social media users also allows many violations to occur,
and one of the violations that occurred is a criminal act that deliberately and
without the right to distribute and make accessible electronic information that
has a charge of defamation as written in Case Number. 341 / Pid.Sus / 2016 /
PN.Tsm which will be the problems to examined in this study.
The method that used in this research is the normative legal research method
and using the Willstheorie theory. Primary, secondary and tertiary legal
materials: Criminal Code, Lex Number 11 of 2008 concerning Information and
Electronic Transactions (ITE), Lex Number 44 of 2008, Decision Number 341 /
PID.SUS / 2016 / PN . TSM., Law books and internet sites and dictionaries. The
legal consequences of distributing defamatory electronic information based on
the analyzed case are contrary to article 27 paragraph 3 jo Article 45 paragraph
1 of Lex number. 11 of 2008 and based on considerations which incriminated and
alleviated the defendant as well as the defendant's answer that did not dispute the
testimony of all witnesses, made the judge issue a decision that granted all the
demands of the Public Prosecutor with a one-third sentence lighter than the
maximum sentence based on the regulation. Keyword : Criminal Acts, Defamation.