Abstract :
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitor yang mempunyai
kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak mampu lagi membayar utangnya. Akibat
dari putusan pailit tersebut ialah debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai
dan mengurus harta kekayaannya, maka dari itu yang berhak untuk melakukan
pengurusan dan pemberesan segala harta pailit adalah kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan PKPU, terdapat pula instrument yuridis yang sangat penting dalam
kepailitan, yaitu konsep hal-hal lain yang sebagaimana tertuang di dalam Pasal 3
ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Berkaitan dengan proses kepailitan, adapun yang menjadi pokok persoalan
dalam penelitian ini adalah hal-hal lain apa saja yang dapat diajukan dalam proses
kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan PKPU, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh kurator apabila ada
permohonan pemeriksaan hal-hal lain yang diajukan dalam proses kepailitan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan.
Permohonan hal-hal lain yang dapat diajukan pada saat proses kepailitan
berlangsung adalah upaya hukum actio pauliana yang hanya dapat dilakukan oleh
kurator, serta permohonan renvoi prosedur dalam hal adanya bantahan dan/atau
keberatan terkait dengan daftar tagihan utang maupun daftar tagihan piutang suatu
perusahaan dan/atau perseorangan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 jo Pasal 193 sampai dengan Pasal
196 UU Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian terhadap adanya permohonan
pemeriksaan hal-hal lain, pada umumnya tindakan kurator akan tetap melaksanakan
tugasnya sebagai pengurus dan/atau pemberes harta pailit dalam proses kepailitan,
kecuali apabila ada pihak lain yang memohon kepada hakim pengawas agar proses
pemberesan diberhentikan sementara sampai adanya putusan permohonan
pemeriksaan hal-hal lain yang mengikat. / Bankruptcy is a process in which a debtor who has financial difficulties to
repay a debt is declared bankrupt by the Commercial Court, because the debtor is
no longer able to pay the debt. As a result of the bankruptcy decision, the debtor
has lost his right to control and manage his assets, therefore the one entitled to
conduct the management and settlement of all bankruptcy assets is a curator under
the supervision of a supervisory judge. In Law Number 37 of 2004 Concerning
Bankruptcy and PKPU, there are also very important legal instruments in
bankruptcy, namely the concept of other matters as stipulated in Article 3 paragraph
(1) of the Bankruptcy and PKPU Law.
In connection with the bankruptcy process, as for the main issues in this
research are other things that can be submitted in the bankruptcy process based on
Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, as well as how the
efforts made by the curator if there is a request for inspection other matters
submitted in the bankruptcy proceedings. The method used in this paper is a
normative juridical method with a statutory approach.
Requests for other matters that can be submitted during the bankruptcy
proceedings are actio pauliana's legal remedies that can only be done by the curator,
as well as requests for a review of procedures in the event of a rebuttal and / or
objection related to the list of debt bills or the list of accounts receivable receivables
and / or individuals declared bankrupt by the Commercial Court as regulated in the
provisions of Article 127 in conjunction with Article 193 through Article 196 of the
Bankruptcy and PKPU Law. Therefore, in relation to requests for examination of
other matters, in general the actions of the curator will continue to carry out their
duties as administrators and / or settlers of bankrupt assets in the bankruptcy
process, except if there are other parties asking the supervising judge so that the
prosecution process is temporarily suspended until a decision is made. inspection
of other binding matters.