Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Batubara, Mulyadi Sinarta
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-08 10:33:43
Abstract :
Salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah melindungi masyarakat
terhadap kejahatan dan melayani orang yang menjadi korban kejahatan. tindak pidana
penipuan semakin marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut berkaitan erat dengan
berbagai aspek khususnya aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak
pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak
sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi semua
masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. pelanggarannya
karena dalam penegakan hukum pidana tidak hanya cukup dengan diaturnya suatu
perbuatan di dalam suatu undang-undang namun dibutuhkan juga aparat hukum
sebagai pelaksana atas ketentuan undang-undang serta lembaga yang berwenang
untuk menangani suatu kejahatan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain meliputi,
jenis penelitian yang dilakukan dengan penelitian normatif, sifat penelitian dengan
menggunakan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data dengan
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, analisis data yang diperoleh baik dari data primer dan data sekunder yang
diolah secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan adalah penerapan hukum pidana
materiil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara putusan
No.1100/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar. terdakwa didakwakan dengan menggunakan
dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 378 KUHP dan atau Kedua Pasal 372 KUHP,
dan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil
dan materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Pertimbangan hukum Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku
dalam perkara dalam perkara putusan No. 1100/Pid. B/2013/PN.Jkt.Bar,oleh Majelis
Hakim terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan karena terbukti
bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP, Pertimbangan
Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah
sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari pertimbangan yuridis, faktafakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim.
Penerapan saksi pidana harus dilakukan lebih optimal, terpadu dan terarah yang tidak
hanya berupa penegakan dalam landasan teori yang pembuatan sejumlah peraturan
perundang-undangan, melainkan dalam praktek sebagai salah satu upaya nyata
keseriusan oleh para aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana penipuan