Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Putriancha, Safiera Aulia
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-13 07:24:25
Abstract :
Anak sangat mudah dan terpengaruh oleh situasi di lingkungan maupun pergaulan,
sehingga apapun yang ada di lingkungannya itu maka hal tersebut akan dilakukannya.
Oleh karena itu anak harus ada didikan dari orang tua agar tidak mudah terpengaruh
oleh lingkungan sekitarnya. Anak dapat dipengaruhi lingkungan sehingga dapat
melakukan kejahatan, yang korbannya juga adalah anak, sehingga masuk ke dalam
sistem peradilan pidana. Meskipun telah ada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, tetapi belum sepenuhnya mengatur kepentingan anak sebagai
korban kejahatan.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif.dan
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini
adalah dengan menggunakan metode yuridis empiris, metode yuridis yaitu suatu
metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan
metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian
secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses
penyempurnaan penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan tentang bagaimana cara yang tepat
dalam menanganai kasus peradilan terhadap anak. Walaupun pihak aparat hukum
belum dapat mengatasi masalah peradilan anak dengan baik, karena banyaknya
faktor-faktor penghambat dalam hal ini. Dalam diversi dilandasi pada nilai-nilai restorative justice. Namun jika mencermati akibat yang ditimbulkan terhadap anak sebagai korban
kejahatan maka penulis menilai putusan kesepakatan yang disepakati oleh kedua
belah pihak masih dirasa belum maksimal penerapannya untuk mencapai keadilan
serta perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan. Harus diakui bahwa
pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga berpangkal pada
kelambanan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait undang-undang
tersebut. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terkait pelaksanaan diversi dalam
tiap tahapan dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang menyangkut diversi. KATA KUNCI: Hukum peradilan anak, Restorative Justice,
Diversi, anak sebagai korban, perlindungan
korban.