Abstract :
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perkembangan ekonomi dan perdagangan yang diikuti
oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit memerlukan
jaminan demi keamanan pemberian kredit. Bank dalam memberikan kredit bagi kepada
debitur harus memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi masalah yang
akan merugikan pihak kreditur tersebut. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan
masalah yang akan dibahas yaitu bagaimana kedudukan pemegang hak tanggungan
atas tanah milik pihak ketiga dalam perjanjian kredit dan bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga
berdasarkan putusan Nomor 1217 K/pdt/2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
Penelitian yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundangundangan yang memuat ketentuan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
perlindungan hukum bagi pemegang hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Dalam
penelitian ini data diperoleh dengan cara kepustakaan dan sumber data yang digunakan
adalah data sekunder.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
memberikan kedudukan yang lebih diutamakan pada kreditur pemegang hak
tanggungan serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak
tanggungan. / Dependents are collateral rights which are imposed on land rights as referred to in Law
Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. Economic and trade
developments followed by developments in the need for credit and the provision of
credit facilities require guarantees for the security of credit. Banks in providing credit
to debtors must pay attention to the principle of prudence so that problems do not occur
that will harm the creditor. In this study there are two formulations of the problem to
be discussed namely how the position of the holders of mortgage rights on land owned
by third parties in the credit agreement and how the form of legal protection for holders
of mortgage rights on land owned by third parties based on decision Number 1217 K /
pdt / 2016.
The method used in this research is normative juridical method. Juridical research is
used to analyze various laws and regulations that contain p rovisions regarding matters
relating to legal protection for holders of mortgage rights in credit agreements. In this
study the data obtained by means of literature and data sources used are secondary data.
In Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights gives a more priority position
to the creditor holders of the mortgage rights and provides legal protection for the
creditor holders of the mortgage rights.