Abstract :
Perselisihan hubungan industrial perselisihan yang meliputi hubungan
kerja antara pengusaha dan buruh, sifatnya bivalen karena dari satu sisi dilihat
hukum ketenagakerjaan ini masuk kedalam hukum privat, akan tetapi sangat
terlihat jelas dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang
nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial hukum
perburuhan dapat pula masuk kedalam ranah hukum publik. Perbedaan pendapat
yang dapat berlandaskan karena kepentingan berbeda mungkin timbul antara
perusahaan atau pengusaha sebagai pemberi kerja dengan buruh sebagai penerima
kerja. Untuk itu perlu pemahaman agar dalam menerapkan hukum formil dalam
penyelesaian perselisihan perburuhan tepat dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu yang mengkaji
ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum dalam perselisihan hubungan
industrial guna membedakan antara perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja
dalam satu perusahaan, sehingga dapat menghasilkan putusan yang mewakili rasa
keadilan bagi para pencari keadilan atau para pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tidak membagi
atau memisahkan antara perselisihan mengenai rencana relokasi dengan mutasi
kedalam jenis perselisihan yang berbeda. Penulis melihat dari putsan dan faktafakta yang telah diungkap jelas dapat menyimpulkan bahwa antara perselisihan
rencana relokasi dengan mutasi memiliki jenis perselishan yang berbeda.
Perselisihan rencana relokasi masuk kedalam perselisihan hak sedangkan
perselisihan mengenai mutasi masuk kedalam perselisihan pemutusan hubungan
kerja yang memang dalam posisi kasus perselisihan mutasi terjadi karena adanya
perselihan hak antara pengusaha dan buruh. Waktu kejadian yang berbeda
menambah penjelasan tentang pembedaan perselisihan ini, ditambah lagi putusan
Pengadilan Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg adalah premature karena
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dengan tidak mengikuti
terlebih dahulu proses bipartit dan tripartit sebagaimana yang telah diamanatkan
oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Majelis hakim tidak memanfaatkan dismissal proses atau
proses pendahuluan sehingga tidak mengkoreksi terlebih dahulu apakah tripartit
yang dilakukan sesuai dengan kronologis perkara yang diajukan oleh penggugat.