Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Samosir, Valentina Ekaristi
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-11 08:37:09
Abstract :
Justice collaborator adalah seseorang yang merupakan salah satu
pelaku dalam tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan terorganisir dan
mau mengakui kejahatan yang telah dilakukannya. Seorang justice
collaborator bukanlah pelaku utama dan mau memberikan keterangan
sebagai saksi dalam proses peradilan pidana. Dalam penulisan skripsi ini
penulis akan membahas rumusan masalah mengenai perlindungan justice
collaborator dalam peraturan perundang-undangan dan Bagaimana
Penetapan Justice Collaborator dalam Putusan No.
7/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan
pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan
penelitian. Pasal 10 ayat 2 dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006
tentang perlindungan saksi dan korban juga menjelaskan bahwa Seorang
Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan
dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Penggunaan mekansisme justice
collaborator yang digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan terdakwa
dalam Putusan No. 7/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST sebagai justice
collaborator telah sesuai dengan SEMA No. 04 Tahun 2011. Meskipun
terdakwa tidak memohonkan perlindungan atas dirinya kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi majelis hakim tetap memberikan
keringanan pidana terhadapnya. / A justice collaborator is someone who represents one of the
perpetrators in a crime that is included in organized crime and wants to
acknowledge a crime that has been supported. A justice collaborator who
helped him play the main role and was willing to provide information in the
litigation. The justice scheme in Decision No. 7 / PID.SUS / TPK / 2019 /
PN.JKT.PST. This study uses a qualitative normative research method that
is to process and discuss decisions or regulations related to research.
Article 10 paragraph 2 of Law number 31 of 2014 concerning the agreement
of witnesses and victims also explains that a witness who is also a suspect
in the same case cannot be released from coverage that has been proven to
be proven valid and proven, and his testimony can be adjusted by the judge
to ease the sentence. which will be dropped. The use of collaborative justice
mechanisms used by the Judges in the decision of the defendant in Decision
No. 7 / PID.SUS / TPK / 2019 / PN.JKT.PST as justice collaborators are in
accordance with SEMA No. 04 of 2011. For the Witness and Victim
Protection Agency, but the panel of judges still provides relief against it.