Abstract :
Membahas mengenai apa itu pembunuhan dan pembunuhan dengan rencana
yang secara umum sering terjadi didalam kehidupan masyarakat dan lingkungan
serta membahas perlindungan terhadap masyarakat untuk menanggulangi
masalah berupa kejahatan seperti pembunuhan karena setiap manusia berhak
mendapatkan rasa aman dari gangguan-gangguan . Masyarakat memerlukan
perlindungan terhadap keseimbangan atau keselarasaan berbagai kepentingan
dan nilai yang terganggu akibat dari adanya kejahatan.
Tinjauan Kepustakaan yang dimulai dari Asas-asas hukum pidana, sistem
peradilan pidana dan sistem pembuktian didalam persidangan, hingga terjadi
Pembahasan Putusan yang akan dipaparkan secara terperinci, dilengkapi pula dengan pasal-pasal tentang tindak pembunuhan dengan rencana dan macammacam alat bukti serta sistem pembuktian didalam persidangan.
Analisis kasus serta permasalahan tentang pembunuhan dengan rencana dan
pembuktian terhadap unsur berancana dalam tindak pidana pembunuhan didalam
persidangan, serta membahas mengenai dakwaan, tuntuan dan putusan terhadap
kasus ini, yang mana seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana dan harus mempertanggung jawabkan tindakannya itu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan-kesimpulan yang di ambil dari analisis kasus sesuai dengan
Putusan Perkara No. 1526/PID.B/2012/PN.JKT.PST yang menegaskan bahwa
seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana.