Abstract :
Akhir-akhir ini kejahatan pencurian kendaraan bermotor
semakin mengikat. Hal ini terjadi, karena suatu tuntutan
kebutuhan hidup. khususnya kebutuhan hidup dalam segi
ekonomi yang harus terpenuhi setiap harinya. Kecenderungan
makin maraknya kasus pidana pencurian akhir-akhir ini juga
sering terjadi ibu kota Jakarta, salah satu nya terjadi di jakarta
timur, yaitu kasus tindak Pidana pencurian 1 (satu) unit mobil
Toyota Avanza oleh tersangka, yaitu SUKARDI als BODONG.
Oleh karena itu dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Nomor
:459/PID.B/2015/PN.JKT.TIM terdakwa melanggar Pasal 363
ayat (1) ke-4 dan ke-5.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian
Hukum Normatif. Yaitu dengan mengkaji teori-teori Hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitaan pemasalahan di
atas yang diperoleh Putusan hakim dalam perkara no.
459/PID.B/2015/PN.JKT.TIM, dirasa ringan, meskipun dengan
ada alasan yang meringankan pidananya karena sanksi pidana
iii
16
yang dijatuhkan kepada terpidana sukardi tidak cukup untuk
menimbulkan efek jera yang menimbulkan efek jera yang
memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya dan bagi
khalayak ramai pada umumnya, sebagai fungsi pidana
semestinya.
Berdasarkan analisis maka penulis menyimpulkan
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maupun keterangan saksi
dan keterangan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana
pencurian pemberatan. Hanya saja hakim dalam menjatuhkan
putusan kepada masih terbilang ringan.