Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Nainggolan, Widya Natalia
Subject
LAW
Datestamp
2024-11-07 09:24:49
Abstract :
Melalui pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan dapat
meningkatkan produktivitas kerja para tenaga kerja dimana telah diatur hak-
hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh dan
upaya pemerintah juga mengeluarkan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam perundang-undangan tersebut telah diatur
bahwa setiap tenaga kerja dan keluarga berhak memperoleh jaminan sosial,
dimana jaminan sosial ini merupakan asuransi kesehatan/jiwa bagi tenaga
kerja dan pekerja/buruh dan juga telah dikeluarkan oleh pemerintah Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial TenagaKerja yang saat
ini sudah di transformasi menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana terdapat program
jaminan sosial ketenagakerjaan. Penelitian ini akan dikaji lebih dalam
mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi
Buruh Harian Lepas di Indonesia, karena dapat diketahui bahwa jaminan
sosial merupakan hal yang sangat penting bagi tenaga kerja dalam
melaksanakan pekerjaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari gambaran yang komprehensif
mengenai buruh harian lepas dan permasalahannya, sehingga peran pegawai
pengawas ketenagakerjaan yang efektif dan proaktif dapat menjadi suatu
konsistensi dalam perwujudan jaminan sosial bagi pekerja/buruh harianlepas,
sehingga dapat menjadi tanggung jawab pengusaha dan pemerintah untuk
melindungi hak buruh harianlepas di bidang jaminan sosial.
Dalam penulisan ini, dipergunakan metode yuridis normatif yang dapat
disimpulkan bahwa kurangnya perlindungan hak buruh/pekerja harian lepas
belum terpenuhi sehingga dapat disarankan, yaitu bagi buruh/pekerja harian
lepas disamakan kedudukannya dengan pekerja tetap, walaupun berlaku azas
no work no pay bagi buruh tersebut. Kemudian sebagai salah satu bentuk
upaya untuk melindungi kepentingan buruh harian lepas, hendaknya
vii
ditimbulkan kesadaran untuk membentuk serikat pekerja dimana tempat buruh
harian tersebut bekerja.