Abstract :
Setiap manusia mendambakan suatu perkawinan yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seiring berlangsungnya perkawinan
itu sering kali timbul konflik baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing
maupun mengenai harta kekayaan. Perselisihan ini pun kerap kali tidak dapat
terselesaikan dengan damai sehingga, tidak dapat dihidarkan terjadi putusnya
perkawinan karena perceraian. Namun setelah putusan perceraian itu di terbitkan,
seringkali tidak langsung menyelesaikan masalah-masalah terkait mengenai
perkawinan mereka yang lama. Terutama mengenai harta kekayaan, akan
diributkan oleh mantan suami isteri tersebut karena sebelum perkawinan tidak
adanya pengaturan mengenai hal tersebut. Maka oleh sebab itu pentingnya
diadakan pengaturan sebelum perkawinan dilangsungkan yaitu melalui suatu
perjanjian kawin.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pentingnya
diadakan perjanjian perkawinan dan bagaimana penyelesaian hukum dalam hal
terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian kawin dengan mengacu pada contoh
kasus dalam putusan No. 102/PK/Pdt/2010. Dimana didalam kasus tersebut adanya
gugatan perdata murni yang berupa perbuatan melawan hukum karena adanya
pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan. Metode penelitian hukum yang
dipergunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dimana adanya suatu proses
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada penelitian hukum normatif
dalam penulisan ini, tujuannya adalah melakukan kajian teoritis normatif mengenai
prinsip-prinsip dan norma, atau pengaturan tentang peraturan yang akan diteliti
sejauh mana penerapannya. Oleh sebab itu variable utamanya adalah peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta putusan pengadilan.
Pada akhirnya dalam penelitian ini dapat diketahui, bahwa mengadakan
suatu perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan merupakan hal yang
penting dan bermanfaat bagi para pihak. Mengingat perbedaan diantara calon
pasangan baik perbedaan karakteristik maupun perbedaan ekonomi, sehingga
dengan diadakan perjanjian kawin ini dapat mencegah dirugikannya salah satu pihak. Diharapakan kedepannya untuk melindungi hak dan kewajiban masingmasing pihak, hak anak serta hak atas harta kekayaan, para pihak memiliki
kesadaran akan pentingnya pembuatan perjanjian perkawinan yang dituangkan
kedalam akta notaris dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat agar dapat
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bila terjadi pelanggaran
terhadap perjanjian perkawinan dapat dijadikan salah satu bukti untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan.