Abstract :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah
memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,
sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perbedaan perlakuan antara
pengguna, pengedar, bandar, maupun produsen narkotika. Pengguna atau
pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi
lain merupakan korban. Pengguna atau pecandu narkotika menurut undangundang sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah dengan adanya ketentuan
Undang-Undang Narkotika yang mengatur mengenai pidana penjara yang
diberikan pada para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kemudian di sisi lain
dapat dikatakan bahwa menurut Undang-Undang Narkotika, pecandu narkotika
tersebut merupakan korban adalah ditunjukkan dengan adanya ketentuan bahwa
terhadap pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi. Berdasarkan
tipologi korban yang di identifikasi menurut keadaan dan status korban maka
perlu dikaji kembali kedudkan pengguna narkotika didalam hukum bahwa pengguna narkotika sebagai korban berhak untuk direhabilitasi dan hakim
didalam memutus perkara tindak pidana narkotika harus selalu melihat
pertimbangan non-Yuridis. KATA KUNCI : Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika.