Abstract :
Salah satu peraturan yang mengatur diversi ialah Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak. Terkait dengan peraturan ini maka dalam penulisan hukum ini akan dikaji
lebih dalam mengenai Peranan Hakim Dalam Penerapan Diversi (Tinjauan Yuridis
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak). Tak berhenti hanya pada peranan
hakim, kendala dalam penerapannya maupun prospek implementasi Peraturan
Mahkamah Agung tersebut menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan hukum ini.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif didukung dengan
analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan literaturliteratur terkait diversi dalam menyelesaikan masalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan hakim dalam penerapan
diversi ialah menjadi fasilitator diversi, dimana hakim harus memiliki kompetensi
dalam menangani kasus anak. Hakim yang satu-satunya memiliki peran penting dalam
diversi pada akhirnya menjadi kendala dalam penerapannya, sehingga dibutuhkan
peraturan yang bersinkronisasi terkait diversi. Pada akhirnya prospek implementasi
dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu pengaturan yang dapat
mengupayakan peran dari penerapan diversi dengan kebijakan hukum yang dilakukan
pemerintah. Kata Kunci : Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Diversi, Peranan Hakim.