DETAIL DOCUMENT
Peranan Hakim dalam Penerapan Diversi (Tinjauan Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Toruan, Samuel Lumban
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:17:57 
Abstract :
Salah satu peraturan yang mengatur diversi ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait dengan peraturan ini maka dalam penulisan hukum ini akan dikaji lebih dalam mengenai Peranan Hakim Dalam Penerapan Diversi (Tinjauan Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak). Tak berhenti hanya pada peranan hakim, kendala dalam penerapannya maupun prospek implementasi Peraturan Mahkamah Agung tersebut menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan hukum ini. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif didukung dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan literaturliteratur terkait diversi dalam menyelesaikan masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan hakim dalam penerapan diversi ialah menjadi fasilitator diversi, dimana hakim harus memiliki kompetensi dalam menangani kasus anak. Hakim yang satu-satunya memiliki peran penting dalam diversi pada akhirnya menjadi kendala dalam penerapannya, sehingga dibutuhkan peraturan yang bersinkronisasi terkait diversi. Pada akhirnya prospek implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu pengaturan yang dapat mengupayakan peran dari penerapan diversi dengan kebijakan hukum yang dilakukan pemerintah. Kata Kunci : Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Diversi, Peranan Hakim. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia