Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sinaga, Paulus Maruli Tua
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-08 08:12:21
Abstract :
Bisnis di negara Indonesia berkembang dengan sangat cepat, seperti
perusahaan pembiayaan dapat memberikan modal baik dalam bentuk uang
ataupun barang modal. Awal mulai terbitnya perusahaan pembiayaan, terkait
dengan proses pengajuan kredit atau biasa disebut dengan hutang piutang.
Sementara itu hutang piutang tidak bisa hanya didasarkan pada kepercayaan
semata, sehingga harus disertai dengan jaminan. Salah satu jaminan yang
dikenal di dalam sistem hukum jaminan Indonesia yaitu jaminan fidusia.
Tanggal 30 September 1999 telah disahkan Undang-Undang baru, yang
mengatur tentang hukum jaminan, yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Pada Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran jaminan
fidusia, agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan (das sollen).
Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini,
bagaimana prosedur pendaftaran jaminan fidusia, dan bagaimana akibat
hukum apabila notaris terlambat mendaftarkqn jaminan fidusia, maka dari itu
perlu adanya penelitian untik membahas masalah tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data penelitian
ini adalah berupa tinjauan pustaka. Dalam menganalisa data dari hasil
penelitian ini yang dilakukan adalah mengelolah data primer dan data
sekunder, selanjutnya dianalisa secara kualitatif dan setelah itu dilakukan
pembahasan yang pada akhirnya menjadi suatu kesimpulan.
Setelah dilakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa sejak
April tahun 2015 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia
dilakukan secara elektronik, Akibat hukum terhadap penerima fidusia yang
terlambat mendaftarkan fidusianya sesuai peraturan mentri keuangan tersebut
dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin usaha ataupun pencabutan
izin usaha. Selain penerima fidusia yang dapat dikenakan sanksi adalah
notaris. Karena notaris melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris maupun
xi
Kode Etik Notaris. Notaris melanggar pasal 16 ayat (1) huruf a UndangUndang Jabatan Notaris.