Abstract :
Bagi banyak Negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali
dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak
(tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat,
program tax amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya
penghindaran pajak, kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan
dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri, kebijakan
ini dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya
kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh,
bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat.
Penelitian ini masuk ke dalam jenis penelitian normatif dengan
menggunakan kepustakaan dan pendekatan Undang-Undang serta
konseptual. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier yang dilakukan dengan pengumpulan bahan
hukum, inventarisasi bahan hukum yang dilanjutkan pada pengkajian
bahan hukum.
Penelitan ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tax
amnesty di beberapa negara yang relatif lebih berhasil dalam
melaksanakan kebijakan pengampunan pajak seperti di Afrika Selatan,
Irlandia Argentina dan India, dengan maksud untuk mempelajari kebijakan
dari masing-masing negara serta menganalisis faktor-faktor yang
menyebabkan program ini dapat berhasil dan mencapai target yang
ditetapkan, serta perspektifnya bagi pebisnis Indonesia, tax amnesty
berbeda penerapannya dengan negara lain sebab tax amnesty memiliki
kontradiksi terhadap Undang-Undang perpajakan Indonesia, UndangUndang perpajakan Indonesia tidak mengenal asas pengampunan. Kata Kunci : Tax Amnesty dan UU Perpajakan.