Abstract :
Negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum memberikan
pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.
Namun, perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar,
belum di jamin. Dalam penelitian ini seperti pada negara Spanyol, Jerman, dan Korea
Selatan penanganan tentang constitutional complaint yang diajukan oleh warga
negara di beri kewenangan untuk di tangani oleh Mahkamah Konstitusi negara
tersebut, sedangkan di indonesia Mahkamah Konstitusi belum diberi kewenangan
dalam UUD 1945 dalam hal constitutional complaint. Dalam perkembangan
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia hal ini menjadi kebutuhan sehingga
perlu diatur dan Mahkamah Konstitusi sangat tepat untuk di beri kewenangan dalam
hal constitutional complaint. Kewenagan ini dapat terakomodir melalui amandemen
ke lima Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat dalam penelitian ini Mahkamah
Konstitusi seperti yang ada di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol telah terlebih
dahulu memberikan pengaturan dalam hal constitutional complaint sebagai
mekanisme dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional. Mengingat begitu
banyaknya pelanggaran yang terjadi di negara ini maka kewenangan constitutional
complaint oleh Mahkamah Konstitusi dirasa tepat untuk di beri kewenangan seperti
itu sebagaimana mestinya negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi
konstitusi.