Abstract :
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai
dengan Pasal 19 Ayat (2) UUPA. Dalam praktek di masyarakat ternyata
sertifikat hak atas tanah bukan merupakan satu-satunya bukti kepemilikan
hak atas tanah, tetapi hak-hak lama seperti girik dan juga kwitansi
merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, yang didasarkan pada Pasal
24 ayat (1) PP 24 Tahun 1997.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Mengapa diatas bidang
tanah yang sama dapat timbul sertifikat hak atas tanah dengan kepemilikan
berbeda, dan Bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh hakim dalam hal
terbitnya sertifikat dengan nomor hak yang sama dengan kepemilikan
berbeda berdasarkan putusan No.03/G/2012/PTUN-BKL.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif karena dalam
penulisan skripsi ini penulis menganalisa dari salah satu putusan yang ada
di Pengadilan Negeri Bengkulu. Data primer dalam penulisan ini adalah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke-3 Bab X Tentang
Penghibahan dan Buku Ke-2 Bab III Tentang Hak Milik, Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku maupun literature lain,
dan data tersier diperoleh menggunakan internet, setelah semua data
terkumpul lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa dengan terbitnya sertifikat
ganda pada lokasi objek sengketa, bertentangan dengan prinsip memperoleh
kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960
dimana pada kasus ini terjadi kelalaian dan ketidaktelitian Kepala Kantor
Badan Pertanahan Nasional dalam pengukuran, perpetaan, dan pembukuan
vi
8
tanah sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat berbeda diatas satu bidang
tanah yang sama dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, dan keputusan hakim yang telah membatalkan
Sertifikat Hak Milik Nomor : 202/Desa Talang Pauh tanggal 01 Februari
1999 terakhir tercatat atas nama Oloan Simanjuntak karena sesuai dengan
Pasal 1 angka 14 Permenag 9/99 menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian
hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut
mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum
tetap