Abstract :
berdasarkan penetapan perubahan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 bahwa
Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebutkan Presiden memberi Grasi, Amnesti,
Abolisi, dan Rehabilitasi. Pemberian Grasi dan Rehabilitasi tidak perlu mendapat
persetujuan DPR bahkan tidak diatur didalam undang-undang yang khusus
diadakan untuk itu. Sesuai Pasal 14 ayat (1) baru Presiden memberi Grasi dan
Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Rumusan
Pasal 14 baru ini kekuasaan Presiden.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Prinsip Check and Balances Sistem serta
Hubungan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara lainnya, antara lain mengenai
pemberian Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi semua menjadi hak prerogatif Presiden
sebagai Kepala Negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya harus dengan
memperhatikan pertimbangan lembaga Negara lain yang memegang kekuasaan
sesuai dengan kewenangannya. Secara teoritis hak prerogatif Presiden kekuasaan
mutlak Presiden.
Setelah perubahan UUD 1945 dalam hak pemberian Grasi Presiden
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, maka pemberian Grasi secara
hukum tidaklah mutlak karena ada intervensi dari MA sehingga secara hukum
pemberian Grasi tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
adalah tidak sepenuhnya kewenangan Presiden, sehingga pembatasan kewenangan konstitusional Presiden dalam pemberian Grasi khusus tindak pidana narkotik harus
dibatasi. Kata Kunci : Pembatasan Kewenangan Konstitusional Presiden Dalam Pemberian Grasi.