Abstract :
Pada dasarnya Pengajuan permohonan kepailitan
terhadap BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan seperti
yang tercantum pada Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun
2004, namum dalam kenyataannya Pasal 2 ayat (5) ini
menimbulkan banyak penafsiran tentang BUMN mana
yang harus melalui Menteri Keuangan sehingga dalam
kenyataannya banyak terjadi perbedaan dalam
memutuskan BUMN mana yang harus melalui Menteri
Keuangan. Untuk mengkaji sebagaimana latar belakang di
atas maka metode yang digunakan adalah metode
penelitian deskriptif analisis yang menitikberatkan pada
studi kepustakaan dan studi lapangan.
PT. Iglas (persero) dan PT. Interchem Plasagro Jaya
adalah dua perusahaan yang melakukan kerjasama dalam
pembelian chemical namun, setelah perjanjian itu
dilaksanakan, PT. Iglas (persero) tidak melakukan
kewajibannya, yaitu membayar harga chemical. Untuk itu
PT. Interchem Plasagro Jaya mengajukan permohonan
kepailitan di Pengadilan Niaga. Timbul perbedaan putusan
dari tingkat PN Niaga sampai Peninjauan kembali, dimana
perbedaan tersebut terdapat pada Pasal 2 ayat (5) UU
Nomor 37 Tahun 2004 yang mengkategorikan BUMN
yang dapat dimohonkan kepailitan oleh Menteri
Keuangan.
Dilihat dari latar belakang di atas maka PT. Iglas
(persero) adalah perusahaan yang dapat dipailitkan oleh
siapa saja (kreditor) tanpa harus melalui Menteri
Keuangan, dikarenakan PT. Iglas tidak termasuk dalam
Kategori yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5). Dengan
demikian, Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004
hendaknya dilakukan judicial review, agar tidak terjadi
lagi perbedaan penafsiran mengenai Pasal 2 ayat (5)
tersebut.