DETAIL DOCUMENT
Kepailitan Bumn di Tinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Gultom, Yanti Mariana
Subject
LAW 
Datestamp
2024-11-08 02:19:04 
Abstract :
Pada dasarnya Pengajuan permohonan kepailitan terhadap BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004, namum dalam kenyataannya Pasal 2 ayat (5) ini menimbulkan banyak penafsiran tentang BUMN mana yang harus melalui Menteri Keuangan sehingga dalam kenyataannya banyak terjadi perbedaan dalam memutuskan BUMN mana yang harus melalui Menteri Keuangan. Untuk mengkaji sebagaimana latar belakang di atas maka metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dan studi lapangan. PT. Iglas (persero) dan PT. Interchem Plasagro Jaya adalah dua perusahaan yang melakukan kerjasama dalam pembelian chemical namun, setelah perjanjian itu dilaksanakan, PT. Iglas (persero) tidak melakukan kewajibannya, yaitu membayar harga chemical. Untuk itu PT. Interchem Plasagro Jaya mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga. Timbul perbedaan putusan dari tingkat PN Niaga sampai Peninjauan kembali, dimana perbedaan tersebut terdapat pada Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mengkategorikan BUMN yang dapat dimohonkan kepailitan oleh Menteri Keuangan. Dilihat dari latar belakang di atas maka PT. Iglas (persero) adalah perusahaan yang dapat dipailitkan oleh siapa saja (kreditor) tanpa harus melalui Menteri Keuangan, dikarenakan PT. Iglas tidak termasuk dalam Kategori yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5). Dengan demikian, Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 hendaknya dilakukan judicial review, agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran mengenai Pasal 2 ayat (5) tersebut. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia