Abstract :
juan teknologi informasi. Sebagai catatan, Teknologi Informasi berhubungan
erat dengan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Penulisan skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai jenis ? jenis
pembajakan Program Komputer yang kerap terjadi dan apa bentuk perlindungan
hukum atas terjadinya pembajakan program komputer berdasarkan Undang ?
Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendeketan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data ? data yang
dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu bekerja untuk
melakukan fungsi ? fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi ? instruksi tersebut. Tingginya
angka pembajakan perangkat lunak komputer (software) di Indonesia, selain
dipicu faktor ekonomi, juga minimnya pengawasan serta pengguna akhir dan
reseller. Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh Undang ?
undang guna mencegah terjadinya pelanggaran Hak cipta khususnya program
komputer. Apabila terjadi pelanggaran maka dapat dijatuhi hukuman, baik secara
perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang ? undang yang berlaku.