Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Tambunan, Putri Cahyani Junita Ros
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-24 10:02:41
Abstract :
Produk merupakan barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan. Menurut
Undang-undang No 8 tahun 1999 yang dimaksud dengan barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen. Dan yang dimaksud dengan Impor Barang
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam
pengimporan barang syarat bea dan cukai harus terpenuhi, namun yang
terjadi banyak barang yang masuk secara legal walaupun merupakan
produk bermerek palsu yang dapat merugikan ataupun mengelabui
konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menganalisa ketentuan hukum tentang Undang-undang Perlindungan
Konsumen No 8 tahun 1999, Undang-undang Merek dan Indikasi
Geografis No 20 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Adapun kesimpulan daripada penelitian
ini yakni masyarakat dalam hal ini konsumen dapat mengupayakan
penuntutan yang telah tertera di beberapa pasal dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen jika terbukti pelaku usaha melakukan
pelanggaran, dan konsumen pun telah terlindungi dengan adanya
ketentuan pada Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis dimana
Undang-undang tersebut mengatur pelaku usaha dalam menjual
produknya. / Products are goods or service that can be traded. According to Law No. 8
1999 what is meant by goods is every object, both tangible and intangible,
both movable and immovable, can be spent or cannot be spent, which can
traded, worn, be used, or utilized by consumers. And what is meant by
Imported Goods is the activity of entering goods into customs areas. In
importing goods, customs and excise requirements must be met, but what
happens is that many goods enter legally even though they are fake
products that can harm or fool consumers. This study uses a normative
juridical method by analyzing the legal provisions regarding the Consumer
Protection Act No. 8 of 1999, the Trademark and Geographical Indications
Law No. 20 of 2016, as well as the provisions in the Criminal Law Code.
The conclusion of this research is that the public in this case the consumer
x
can seek prosecution that has been listed in several articles in the
Protection Act if it is proven that the business actor has committed a
violation, and the consumer has been protected by the provisions in the
Trademark Law and Indications. The law regulates business actors in
selling their products.