Abstract :
Setiap manusia perlu untuk memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan jasmani
dan rohani. Kebutuhan jasmani salah satunya adalah kebutuhan akan benda atau
barang. Sebagai konsumen, pada hakikatnya kita ingin memperoleh barang yang
dengan kualitas yang baik namun tetap dengan harga yang terjangkau atau murah.
Sehingga keinginan ini memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk menjual
barang dengan harga yang murah atau secara obral. Padahal seringkali barang ?
barang yang dijual obral tersebut tidak menyertakan informasi yang jelas tentang
kualitasnya. Berkaitan dengan hal ini maka penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji tentang bagaimana UU No. 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan
hukum bagi pembeli barang obral yang dirugikan akibat kurangnya informasi dari
pelaku usaha serta untuk mengetahui bagaimana pelaku usaha barang obral yang
menjual produk tanpa informasi yang jelas bertanggungjawab atas kerugian
konsumen menurut undang-undang tersebut.
Untuk mengkaji tentang hal perlindungan hukum terhadap konsumen menurut
UU No.8 tahun 1999 maka jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (The
Statute Approach) dan Pendekatan Fakta (The Fact Approach).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masih kurangnya perlindungan
hukum bagi konsumen walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur
ix
tentang hal itu. Masih banyaknya konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku
usaha diakibatkan kurangnya informasi mengenai suatu produk. Pelaku usaha
sering kali menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian pembeli sehingga
pembeli mau membeli barang dagangannya termasuk dengan menjual secara
obral. Selain itu walaupun sanksi ganti rugi dan sanksi pidana yang dikenakan
kepada pelaku usaha yang curang sudah dibuat secara tegas didalam UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun masih banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran sehingga dapat diketahui bahwa undang-undang ini
masih belum diterapkan secara optimal.