Abstract :
Dalam kehidupan manusia, berbagai kemungkinan dapat terjadi dimana
seiring dengan perkembangan jaman serta kebutuhan manusia yang semakin
kompleks dan beragam. Sehingga tidak dipungkiri bahwa manusia memerlukan
suatu perlindungan yang dapat menjamin kepastian bagi mereka agar terhindar
dari resiko kerugian maupun resiko lainnya yang mungkin dialami dikemudian
hari. Oleh sebab itu, dalam perkembangan jaman ini adanya suatu perusahaan
yang dapat menjamin resiko tersebut akan sangat membantu mengurangi
timbulnya kerugian dari resiko tersebut. Metode pengalihan resiko itu disebut
asuransi. Dalam usaha ini, kemungkinan resiko yang mungkin dialami konsumen
akan dialihkan pada perusahaan asuransi.
Penelitian ini akan membahas tentang kerugian tersebut, dan bagaimana
pengaturan hukum di Indonesia menanggapinya. Metode penelitian yang
digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan, yang akan
dikaitkan dengan praktiknya dan juga pelaksanaan hukum positif sesuai dengan
identifikasi permasalahan.
Pada skripsi ini dijelaskan bahwa kedudukan dari kedua belah pihak baik
konsumen (tertanggung) maupun pelaku usaha (penanggung) memiliki kedudukan
yang setara. Namun dalam prakteknya, kedudukan konsumen dominan lebih
lemah dibanding dengan kedudukan pelaku usaha. Hal ini terlihat jelas dari
banyaknya konsumen yang dirugikan akibat dari tindakan pelaku usaha. Dengan
banyaknya kasus yang merugikan konsumen, sering terjadi perselisihan antara
para pihak didalam usaha perasuransian. Penyelesaian perkara perselisihan antara
konsumen dengan pelaku usaha telah diatur dalam UUPK yaitu melalui litigasi
maupun non litigasi.