Abstract :
Undang-Undang Perkawinan memberikan definisi tentang
perkawinan yang merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga yang bahagia) dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Namun demikian tidak semua Pasangan Suami Istri
mampu melahirkan anak sebagai penerus keluarga. Adanya keadaan
seperti inilah timbul pemikiran untuk melakukan pengangkatan anak dan
menjadikan anak angkat tersebut sebagai anggota baru dalam
keluarga.Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif dengan menganalisa ketentuan hukum
tentang pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan, dan
perlindungan hukum terhadap anak angkat, dan guna menjawab pokok
permasalahn dalam penelitian ini adalah bagimana proses pelaksanaan
pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan serta perlindungan
hukum terhadap anak angkat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam
memutus perkara No.88/Pdt/P/2015/PN.JKT.TMR. dikabulkan karena
tujuan utama dari pengangkatan anak sudah sesuai dengan ketentuan
seperti yang terdapat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang
saat ini telah diperbaharui dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak bahwa segala kegiatan untuk kepentingan anak
,menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup,tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Perlindungan
Hukum terhadap Anak Angkat.