Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan diskresi dan pertentangan
dengan asas legalitas yang merupakan prinsip dasar suatu negara hukum, serta
penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pejabat administrasi negara dalam
menjalankan kewenangannya.
Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan hukum yang sifatnya
yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan data secara kepustakaan baik itu berupa
buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, maupun sumber dari internet yang
relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pejabat administrasi negara seringkali
menemui persoalan dalam masyarakat yang belum diatur atau tidak diatur secara jelas
dalam peraturan perundang-undangan. Konskuensi yuridis Indonesia sebagai negara
hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan atau keputusan
pemerintah haruslah mengacu atau dilandasi oleh dasar hukum sebagai pijakannya
(asas legalitas). Namun menjadi suatu hal umum bahwa seringkali kaidah hukum yang
dibuat oleh pemerintah selalu tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu pejabat administrasi negara
diberikan kewenangan bebas dalam bentuk kewenangan diskresi untuk menyelesaikan
persoalan tersebut secara cepat dan tepat. Namun kewenangan diskresi tersebut sangat
rawan disalahgunakan oleh pejabat adiministrasi negara, penyelahgunaan itu bisa
berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau
perbuatan yang sewenang-wenang (willekeur) yang dapat berujung terjadinya tindak
pidana, khususnya korupsi dan gratifikasi. Oleh karena itu kewenangan bebas tersebut
harus diatur secara jelas dan terukur.
Berdasarkan hasil penelitian, diskresi memang diperlukan pada setiap negara
hukum karena lingkup aturan atau asas legalitas, tidak menjangkau secara
komprehensif dan detail bagaimana setiap pejabat administrasi dapat menjalankan
tugas, wewenang dan tanggungjawabnya di lapangan. Namun diskresi tentu pada
pelaksanaannya hendaknya selalu menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik sebagai tolok ukurnya. Diskresi oleh pejabat administrasi negara juga bisa dibawa
ke pengadilan dalam ranah pidana apabila merupakan tindakan penyalahgunaan
wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindakan
yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara tersebut menyimpang dari maksud dan
tujuan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, yang berakibat pada
keuntungan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sehingga dapat merugikan
negara/perekonomian negara yang sebagaimana dengan tegas diatur pada peraturan
perundang-undangan. KATA KUNCI : Pejabat Administrasi Negara, Diskresi, Asas Legalitas.