Abstract :
Korban pemerkosaan menurut pasal 285 KUHP adalah
seseorang wanita (tanpa batas umur) yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
dilakukan oleh pelaku diluar perkawinan. Akibat dari perbuatan tersebut korban
mengalami penderitaan mental, fisik dan social.
Adapun beberapa hal yang perlu diketahui adalah bahwa korban pemerkosaan
mempunyai hak dan kewajiban adalah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi,
dapat memberikan keterangan secara kronologis kepada penyidik, mengamankan
barang bukti.
Supaya barang bukti yang akan digunakan dipersidangan jangan sampai hilang atau
terkontaminasi, misalnya pakaian yang dikenakan pada saat kejadian berlangsung,
celana dalam dan sebagainya. Segera setelah terjadinya pemerkosaan atas perintah
penyidik untuk meminta visum Et Repentum ke Rumah Sakit.
Secara perkara tersebut maju kepersidangan sedapat mungkin untuk mengajukan
gugatan perdata (ganti rugi) dengan dasar hukum pasal 1365 BW. Hendaknya saksi
korban memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya sehingga peristiwa tersebut
menjadi jelas. Penulis berpendapat sudah sewajarnya korban pemerkosaan mendapat ganti rugi,
karena sesuai dengan penderitaan yang dialaminya selama dan sesudah pemerkosaan
itu terjadi. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan ganti rugi terhadap korban
pemerkosaan belum pernah ada. KATA KUNCI : Pemerkosaan.