Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Meiryana, Tarida Grace Shonti
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-13 07:17:28
Abstract :
Suatu Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya pasti diwakilkan
oleh organ yang ada di dalamnya. Salah satu organ yang ada di dalam Perseroan
Terbatas adalah Direksi. Direksi Perseroan Terbatas mempunyai tugas dan
kewenangan menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan dalam batas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Anggaran Dasar Perseroan. Di
dalam UUPT, adapun disebutkan bahwa yang menjadi tugas dan wewenang dari
Direksi yaitu diantaranya melaksanakan kepengurusan dan juga mewakili
perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Direksi juga mempunyai
wewenang atas harta kekayaan Perseroan Terbatas, diantaranya untuk meminjam
atau meminjamkan uang atas nama PT. Dalam perjalanannya, apabila suatu
Perseroan Terbatas yang diwakilkan oleh Direksi mengalami masalah khususnya
dalam hal tidak mampu membayar utang piutangnya kepada Kreditor, maka harta
kekayaan Perseroan Terbatas akan dialihkan pengurusannya kepada Kurator.
Skripsi ini mengkaji tentang akibat hukum dan juga hubungan antara Direksi
dengan Kurator serta menganalisis putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Actio
Pauliana/2017/PN Niaga Jkt.Pst jo Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.
Pst, dimana dalam kasus ini Direksi digugat oleh Kurator karena meminjamkan
uang atas nama PT kepada Debitor dan hal itu dianggap sebagai suatu perbuatan
hukum yang merugikan perusahaan dan dianggap tidak perlu untuk dilakukan
sesuai dengan ketentuan UUPT.
Adapun hasil penelitian ini, adalah didapatkan bahwa walaupun suatu
Perseroan Terbatas telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan, Direksi tetap memiliki
hak nya sebagai suatu pengurus dari perseroan. Walaupun pengurusan yang
sekarang dilakukan oleh Direksi bukanlah pengurusan di bidang harta kekayaan
Perseroan Terbatas, karena pengurusan mengenai harta kekayaan sudah beralih
kepada Kurator sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang.
Selain itu, hasil penelitian lain yang didapatkan adalah bahwa apabila Direksi
yang masih memiliki kewenangan dalam suatu Perseroan Terbatas pailit itu
melakukan suatu perbuatan yang mengatasnamakan demi kepentingan Perseroan, namun perbuatan itu dilakukan tanpa adanya itikad baik serta merugikan kreditor,
terlebih lagi perbuatan yang dilakukannya itu ternyata menggunakan harta pailit
sebagai objeknya, maka terhadap perbuatan itu dapat dilakukan suatu upaya lain
sehingga perbuatan itu tidak jadi dilakukan. Hal itu merupakan akibat hukum dari
Direksi yang melakukan transaksi atas harta pailit.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif
yang hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Bahan pustaka yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, dan buku-buku. Kata Kunci : Kepailitan, Direksi, Perseroan Terbatas.