Abstract :
Perkembangan perekonomian di Indonesia, turut didukung dengan hadirnya
moda transportasi. Perkembangan moda transportasi ini khususnya moda
transportasi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor menjadi pilihan banyak
masyarakat di Indonesia. Hal ini lah yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya
persaingan yang ketat antar para pelaku usaha di bidang produksi sepeda motor.
Dengan adanya persaingan yang ketat antar para pelaku usaha, menimbulkan niat
untuk melakukan kecurangan, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi
melakukan persaingan yang sehat untuk menghasilkan produk terbaik bagi para
konsumennya. Lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 adalah untuk
mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dalam praktek,
ternyata Undang-undang ini tidak selamanya menjawab permasalahan persaingan
usaha, karena masih sering juga didapati pelanggaran dan kecurangan dalam iklim
persaingan usaha. Sehingga, tidak hanya merugikan pelaku usaha pesaing lainnya,
namun juga merugikan masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini membahas
tentang adanya praktek kartel dan penetapan harga yang dilakukan oleh PT.
Yamaha Indonesia Manufacturing Motor dan PT. Astra Honda Motor, dimana
kedua pelaku usaha ini merupakan perusahaan yang menguasai pangsa pasar
tertinggi dalam produksi skuter matik di Indonesia.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode
penelitian normatif dan studi kasus yaitu kasus putusan perkara nomor: 04/KPPUI/2016. Dalam penelitian kepustakaan, penulis melakukan penelitian melalui data
sekunder dengan menggunakan berbagai bahan hukum yaitu undang-undang,
pedoman pelaksanaan undang-undang, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, buku-buku mengenai hukum persaingan usaha dan buku terkait kartel dan
penetapan harga, website, dan e-jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa kartel dan penetapan harga yang tidak sesuai
dengan ketentuan undang-undang ialah adanya persekongkolan yang terjadi antar
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dalam suatu lingkup usaha yang
sejenis yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat. Majelis Komisi KPPU yang menyelesaikan kasus ini telah
menerapkan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga kasus
ini dapat terselesaikan. Kata Kunci : Kartel, Penetapan Harga, Pelaku Usaha, Sepeda Motor.