DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sumarauw, Tirza Sarah
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:07:46 
Abstract :
Perkembangan pasar modal digunakan sebagai salah satu strategi pembangunan nasional oleh pemerintah Indonesia. Perkembangan pasar modal yang cepat memungkinkan terjadinya pelanggaran atau kecurangan, salah satunya adalah insider trading/perdagangan orang dalam. Maka ada lembaga independen yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi sektor jasa keuangan termasuk pasar modal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam skripsi ini, penulis membahas tugas pengawasan yang diemban OJK untuk mengatasi insider trading. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hukum mengenai insider trading di Indonesia dan bagaimana peran pengawasan OJK terhadap praktik insider trading di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan hukum normatif dan empiris. Dalam memperoleh data sekunder, penulis menggunakan bahan hukum primer (UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal), bahan hukum sekunder (buku-buku, beberapa POJK dan beberapa keputusan Bapepam), dan bahan hukum tersier (jurnal, internet, dan lain-lain). Adapun data primer yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber dari OJK. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa insider trading dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 95-99 UU Pasar Modal. Sanksi bagi pelaku insider trading diatur di pasal 102 dan 104 UU Pasar Modal. Adapun lembaga independen pengawas pasar modal yang mengambil peran dalam mengungkap dan menelusuri kasus insider trading di pasar modal Indonesia adalah OJK. Yang mempunyai wewenang-wewenang tersendiri yang diatur dalam pasal 9 UU OJK. Namun tidak mudah untuk membuktikan insider trading ini walaupun telah diatur lebih lanjut mengenai insider trading dan sanksinya di UUPM. Maka dengan adanya tugas pengawasan terhadap pasar modal (sesuai pasal 6 UU OJK), OJK diharapkan mampu mengusut tuntas insider trading dengan berani. Memang masih banyak kendala yang dialami OJK diantaranya karena lemahnya pengaturan hukum dan kendala dipembuktian. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, revisi UUPM dianggap diperlukan diantaranya untuk mempertajam penjelasan mengenai insider trading, memperluas teori orang dalam, memperberat sanksi (denda maupun penjara) dan memberikan wewenang tambahan untuk OJK. Kata Kunci : Peran Pengawasan, OJK, Insider Trading. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia