Abstract :
Perkembangan pasar modal digunakan sebagai salah satu strategi
pembangunan nasional oleh pemerintah Indonesia. Perkembangan pasar modal
yang cepat memungkinkan terjadinya pelanggaran atau kecurangan, salah satunya
adalah insider trading/perdagangan orang dalam. Maka ada lembaga independen
yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi sektor jasa keuangan termasuk pasar
modal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam skripsi ini, penulis membahas
tugas pengawasan yang diemban OJK untuk mengatasi insider trading.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hukum
mengenai insider trading di Indonesia dan bagaimana peran pengawasan OJK
terhadap praktik insider trading di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan
hukum normatif dan empiris. Dalam memperoleh data sekunder, penulis
menggunakan bahan hukum primer (UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, UU No.8
tahun 1995 tentang Pasar Modal), bahan hukum sekunder (buku-buku, beberapa
POJK dan beberapa keputusan Bapepam), dan bahan hukum tersier (jurnal, internet,
dan lain-lain). Adapun data primer yang digunakan adalah wawancara dengan
narasumber dari OJK.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa insider trading dilarang di
Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 95-99 UU Pasar Modal. Sanksi bagi
pelaku insider trading diatur di pasal 102 dan 104 UU Pasar Modal. Adapun
lembaga independen pengawas pasar modal yang mengambil peran dalam
mengungkap dan menelusuri kasus insider trading di pasar modal Indonesia adalah
OJK. Yang mempunyai wewenang-wewenang tersendiri yang diatur dalam pasal 9
UU OJK. Namun tidak mudah untuk membuktikan insider trading ini walaupun
telah diatur lebih lanjut mengenai insider trading dan sanksinya di UUPM. Maka
dengan adanya tugas pengawasan terhadap pasar modal (sesuai pasal 6 UU OJK),
OJK diharapkan mampu mengusut tuntas insider trading dengan berani. Memang
masih banyak kendala yang dialami OJK diantaranya karena lemahnya pengaturan
hukum dan kendala dipembuktian. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut,
revisi UUPM dianggap diperlukan diantaranya untuk mempertajam penjelasan
mengenai insider trading, memperluas teori orang dalam, memperberat sanksi
(denda maupun penjara) dan memberikan wewenang tambahan untuk OJK. Kata Kunci : Peran Pengawasan, OJK, Insider Trading.