Abstract :
Advokat yang menjalankan Secondment adalah ketika
seorang advokat secara sementara bergabung dengan tim hukum
internal organisasi untuk membantu proyek tertentu, memberikan
keahlian hukum, atau hanya memberi tumpangan kepada tim yang
ada dengan beban kerja sehari-hari mereka, tanpa menjadi anggota
tetap dari organisasi.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder. Bahan pustaka yang dipergunakan adalah perundangundangan, buku-buku, jurnal, website dan sebagainya serta kamus
besar hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis perjanjian
untuk melakukan pekerjaan yang dipakai oleh Secondment adalah
perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu karena Advokat di
dalam pekerjaannya sebagai Secondment melakukan suatu jasa
terhadap klien berupa penasehat, memberikan keahlian, dan
mengurusi day to day bussines di divisi hukum dari klien tersebut.
Adapun Advokat yang menjalankan Secondment tidak dapat
dikatakan sebagai pelanggaran atas Pasal 20 ayat (2) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat karena tidak
terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal tersebut. / A legal secondment is where a lawyer temporarily joins an in-house
legal team of an organization to help with a specific project, provides legal
expertise or simply gives a lift to existing teams with their day-to-day
workload, without becoming a permanent member of the organization.
The method used in this study is normative judicial method
conducted by researching legal literature or secondary data. Library
research sourced from stautory regulations, books, journals, websites and
so on as well as a legal dictionary.
The result of this study indicate that the type of agreemnt to do work
used by Secondment is an agreement to perform certain services because
Advocates in their work as Secondment do a service to clients in the form of
advisors, provide expertise, and take care of day to day bussiness in the
legal division from that clients. In this Secondment, the one who conducts
work relations is the law firm with the client. A legal Secondment cannot be
said to be a violation of Clause 20 paragraph (2) of the Advocate Law
because the elements in the Clause are not fulfilled.