Abstract :
Perkawinan yang dilakukan dengan istri simpanan lazimya disebut perkawinan yang
suatu perkawinan yang dilakukan memenuhi rukun dan syarat menurut hukum islam,akan
tetapi tidak di daftarkan pada Kantor Urusan Agama(KUA) setempat,perkawinan seperti
ini menurut agama sah. Perkawinan Poligami sampai saat ini masih banyak terjadi karena
dikalangan masyarakat umum masih kurang mengerti tentang arti perkawinan,juga faktor
ekonomi yang membuat kalangan masyarakat tersebut sering melakukan perkawinan
melalui orang yang diangap paham Hukum Agama sehingga tidak perlu mengeluarkan
biaya besar,yang berakibatkan kerugian-kerugian bagi pihak pertama dan anak.
Perkawinan poligami yang marak terjadi akibat menimbulkan kerugian bagi puhak
lain,seperti pihak perempuan dan anak-anak.Padahal tujuan perkawinan adalah
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa(Undang-undang No.1 Tahun 1974),dan tujuan perkawinan Hukum Islam
adalah menuruti perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam
masyarakat,dan selain itu juga untuk dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan
rohani,membentuk keluarga yang sejahtera dan kekal,memelihara dan meneruskan
keturunan dalam menjalani kehidupn agar tercipta adanya ketenangan hidup dan
ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan,termasuk ketentraman keluarga dan masyarakat.
Metode Penelitian : yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Hasil Penelitian : untuk memahami seberapa jauh perkawinan poligami dikenal
oleh masyarakat terutama masyarakat Islam,untuk mengetahui keabsahan perkawinan
yang menurut hukum islam ,dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.Untuk mengetahui seberapa jauh akibat hukum dari perkawinan poligami.