DETAIL DOCUMENT
Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 859 K/Pdt/2008
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Tobing, Steven Lumban
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-04 08:08:56 
Abstract :
Perkembangan ekonomi sejak beberapa dekade terakhir telah mengalami pasang surut. Percepatan itu bila dicermati erat kaitannya dengan keberadaan modal sebagai salah satu sarana dalam pengembangan unit usaha, selain faktor mikro dan makro. Sehubungan dengan prioritas pembangunan kita hingga saat ini adalah bidang ekonomi, maka dengan sendirinya hal-hal baru masalah-masalah baru dan lembaga-lembaga hukum baru terutama sekali timbul dari kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang berkaitan erat dengan pertumbuhan pada bidang sosial ekonomi dan perkembangan teknologi Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mempelajari hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian anjak piutang (factoring) yang mana melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan factor, client, costumer hubungan hukum dalam perjanjian anjak piutang ini mengandung hak dan kewajiban masing pihak-pihak yang wajib dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini dilakukan dengan mencari data dan analisa kepada para ahli. Berdasarkan data dan analisa yang didapat, hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian anjak piutang (factoring) yang menimbulkan hak dan kewajiban sering kali menghasilkan wanprestasi, yang mana dalam hubungan perjanjian ini terdapat ketidakseimbangan kedudukan para pihak, kedudukan factor seringkali lebih tinggi dibandingkan dengan client dan customer sehingga menimbulkan wanprestasi didalam perjanjian tersebut. Hal tersebut dapat terlihat dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 859 K/Pdt/2008 yang mana putusan tersebut berisi perihal wanprestasi dari pengalihan piutang yang dilakukan oleh PT Bina Reksa Estate yang berkedudukan sebagai Pembanding melawan PT Swadharma Indotama Finance, PT Bintang Cosmos dan Tony Nauli Basa selaku Direktur PT Bintang Cosmos dalam Kasasi ini berposisi sebagai Terbanding. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia