Abstract :
Perkembangan ekonomi sejak beberapa dekade terakhir telah
mengalami pasang surut. Percepatan itu bila dicermati erat kaitannya
dengan keberadaan modal sebagai salah satu sarana dalam
pengembangan unit usaha, selain faktor mikro dan makro.
Sehubungan dengan prioritas pembangunan kita hingga saat ini
adalah bidang ekonomi, maka dengan sendirinya hal-hal baru
masalah-masalah baru dan lembaga-lembaga hukum baru terutama
sekali timbul dari kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang berkaitan
erat dengan pertumbuhan pada bidang sosial ekonomi dan
perkembangan teknologi
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif. Penelitian ini mempelajari hubungan hukum antara para
pihak dalam perjanjian anjak piutang (factoring) yang mana
melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan factor, client, costumer
hubungan hukum dalam perjanjian anjak piutang ini mengandung hak dan kewajiban masing pihak-pihak yang wajib dilaksanakan
sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini dilakukan dengan mencari
data dan analisa kepada para ahli.
Berdasarkan data dan analisa yang didapat, hubungan hukum
yang terjadi dalam perjanjian anjak piutang (factoring) yang
menimbulkan hak dan kewajiban sering kali menghasilkan
wanprestasi, yang mana dalam hubungan perjanjian ini terdapat
ketidakseimbangan kedudukan para pihak, kedudukan factor
seringkali lebih tinggi dibandingkan dengan client dan customer
sehingga menimbulkan wanprestasi didalam perjanjian tersebut. Hal
tersebut dapat terlihat dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 859 K/Pdt/2008 yang mana putusan tersebut
berisi perihal wanprestasi dari pengalihan piutang yang dilakukan
oleh PT Bina Reksa Estate yang berkedudukan sebagai Pembanding
melawan PT Swadharma Indotama Finance, PT Bintang Cosmos dan
Tony Nauli Basa selaku Direktur PT Bintang Cosmos dalam Kasasi
ini berposisi sebagai Terbanding.