Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui
bagaimana keabsahan perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama.
Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penjual (seller) dan
pembeli (buyer) yang menggunakan rekening bersama. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library
research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor
Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait
masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti
juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan
penelitian. Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian
jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya
suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan
jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang
yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai
barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti
prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima
pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen
yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku
usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan
barang yang diperdagangkan