Abstract :
Permasalahan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) tentunya bukan hal
baru di kota-kota besar di Indonesia, hal ini tidak terkecuali di Kota Jakarta.
Hadirnya para pedagang tersebut pada umumnya adalah angkatan kerja yang
tidak terserap pada sektor formal kota, sehingga mereka menciptakan kegiatan
ekonomi mandiri dengan berdagang di pinggir-pinggir jalan. PKL yang
merupakan kegiatan perekonomian perkotaan memang mempunyai
kompleksitas tinggi dalam penyelesaianya. Dibuatnya beberapa peraturan
untuk menertibkan justru menjadi bumerang tersendiri terhadap pemerintah,
oleh karenanya paradigma penertiban yang tadinya cenderung represif,
dirubah menjadi lebih humanis dengan cara penataan dan pemberdayaan.
Untuk melakukan pemberdayaan dan penataan, pemerintah Kota Jakarta
selaku administrasi di daerah membutuhkan lembaga izin, agar kemudian
tidak hanya menata tapi juga lewat izin pemerintah dapat mengontrol
pertumbuhan pedagang tersebut. Dengan manfaat-manfaat yang diperoleh dari
keberadaan PKL tersebut, maka pada penulisan tugas akhir Arsitektur ini
penulis meninjau penataan PKL yang dilakukan melalui lembaga izin, yang
dikaitkan dengan kemanfaatanya. Penulisan menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan
wawancara dengan beberapa SKPD Kota Jakarta, PKL, serta masyarakat pada
umumnya. Dalam penulisan ini pula menjabarkan manfaat dari keberadaan
Pedagang Kaki Lima serta proses perizinannya dalam kerangka negara hukum
kesejahteraan.
Dalam penataan PKL di Kota Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta
menggunakan Perda No. 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat
Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, dan penulisan yang dilakukan penulis adalah kepada PKL
yang berada di kawasan pasar poncol yang terletak di Kota Jakarta. Kondisi
Kawasan pasar poncol sudah dipenuhi oleh pedagang kaki lima serta
pedagang kios-kios asongan, pasar poncol sehingga menimbulkan masalahmasalah perkotaan. Pada satu sisi keberadaan PKL ini menimbulkan masalahmasalah perkotaan, akan tetapi pada satu sisi lainnya PKL juga menghadirkan
potensi-potensi yang dapat menguntungkan kota seperti menyerap angkatan
kerja dan penggerak ekonomi mikro perkotaan, sehingga penataan dan
pemberdayaan merupakan hal yang perlu dilakukan untuk mengembangkan
potensi tersebut. Dalam perjalanan penataan PKL di Kota Jakarta, pemerintah
menerapkan kebijakan relokasi kepada PKL yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut didasarkan kepada pemerintah menyadari akan
manfaat yang akan didapatkan kota dengan ditata dan diberdayakannya PKL.
Usaha penataan lewat lembaga izin oleh pemerintah terhalang oleh berbagai
masalah seperti penegakan perda dan kuatnya organisasi dari PKL sehingga
menyebabkan kebijakan tersebut menjadi sulit terealisasi.
Oleh sebab itu dengan melihat permasalahan pentingnya PKL diberi
wadah sebagai tempat berjualan untuk membantu meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan pedagang terpililah pasar poncol senen, Jakarta sebagai
objek perancangan tugas akhir yang diberi judul redesign pasar loak poncol
dengan pendekatan membangun tanpa menggusur pedagang kaki lima (PKL)
Senen, Jakarta.
Kata Kunci : Redesign, Pasar, Membangun, Menggusur dan PKL