Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
terhadap pemegang sertifikat kekayaan intelektual yang telah dijaminkan.
Kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, dan paten, merupakan aset
berharga bagi pemiliknya dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk
memperoleh pembiayaan. Namun, penggunaan sertifikat kekayaan
intelektual sebagai jaminan menimbulkan berbagai permasalahan hukum
yang berkaitan dengan hak-hak pemegang sertifikat dan pihak pemberi
pinjaman.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
memeriksa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
perlindungan hukum kekayaan intelektual dan pengaturan jaminan.
Penelitian juga menganalisis kasus-kasus hukum terkait jaminan kekayaan
intelektual untuk memahami bagaimana perlindungan hukum diterapkan
dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan
di Indonesia telah mengatur penggunaan sertifikat kekayaan intelektual
sebagai jaminan. Namun, terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam
pelaksanaannya, termasuk kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang
nilai dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pemegang hak,
lembaga keuangan, dan penegak hukum.
Selain itu, penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum bagi
pemegang sertifikat kekayaan intelektual yang dijaminkan bergantung pada
perjanjian jaminan yang jelas dan transparan antara pemegang hak dan
pihak pemberi pinjaman. Penting untuk menetapkan ketentuan yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mekanisme
penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran dan
pemahaman tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual serta
peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani sengketa terkait
jaminan kekayaan intelektual. Selain itu, diusulkan perlunya pembaruan
peraturan perundang-undangan terkait jaminan kekayaan intelektual untuk
meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak.
Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap
pengembangan kerangka hukum yang lebih baik untuk perlindungan hukum
pemegang sertifikat kekayaan intelektual yang sudah dijaminkan, sehingga
dapat mendorong inovasi dan investasi dalam sektor kekayaan intelektual di
Indonesia. / This research aims to analyze legal protection for holders of intellectual
property certificates that have been guaranteed. Intellectual property, such as
copyrights, brands and patents, is a valuable asset for its owner and can be used
as collateral to obtain financing. However, the use of intellectual property
certificates as collateral raises various legal issues relating to the rights of the
certificate holder and the lender.
This research uses a normative juridical approach by examining
applicable laws and regulations related to legal protection of intellectual property
and collateral arrangements. The research also analyzes legal cases related to
intellectual property guarantees to understand how legal protection is
implemented in practice.
The research results show that laws and regulations in Indonesia regulate
the use of intellectual property certificates as collateral. However, there are
several obstacles and challenges in its implementation, including a lack of
awareness and understanding of the value and protection of intellectual property
among rights holders, financial institutions and law enforcement.
In addition, research finds that legal protection for holders of
collateralized intellectual property certificates depends on a clear and
transparent collateral agreement between the rights holder and the lender. It is
important to establish provisions that regulate the rights and obligations of each
party, including a dispute resolution mechanism if a violation occurs.
This research recommends increasing awareness and understanding of the
legal protection of intellectual property as well as increasing the capacity of law
enforcement in handling disputes related to intellectual property guarantees. In
addition, it is proposed that there is a need to update legal regulations related to
intellectual property guarantees to increase legal certainty and protection for
rights holders.
Thus, this research contributes to the development of a better legal
framework for the legal protection of holders of guaranteed intellectual property
certificates, so as to encourage innovation and investment in the intellectual
property sector in Indonesia.