Abstract :
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak MPC pada tanggal 19
Februari 2024 ? 19 Juni 2024. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui
bagaimana dampak perubahan peraturan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21
sejak lahirnya PP No.58 Tahun 2023 untuk mekanisme tarif perhitungan dan
pemotongan karyawan tetap pada PT DPP pada masa Januari s.d. November serta
masa pajak akhir Desember. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
dokumen laporan keuangan dari PT DPP. Teknik pengolahan data dan analisis data
yang digunakan untuk menghitung pajak terutang PPh Pasal 21 karyawan tetap
dengan menggunakan PP No.58 Tahun 2023. Dengan adanya penerapan PP No.58
Tahun 2023 ditemukan penyederhanaan dalam penghitungan karena tidak perlu
mempertimbangkan adanya penghasilan yang disetahunkan sebagaimana metode
perhitungan dan pemotongan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif
TER, serta dalam perhitungan/pemotongan pada bulan desember dengan
menghitung ulang menggunakan dengan PER 16/PJ/2016 dikurangi dengan nilai
pajak Januari s.d. November. Hasil dari penelitian ini akan mempermudah PT DPP
dalam menghitung pajak karyawan karena dalam peraturan Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) sendiri menggunakan single tarif yang memudahkan perusahaan dan
karyawan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, PP No.58 Tahun 2023, Tarif Efektif
Rata-Rata. / The research was conducted at the MPC Tax Consultancy from February 19, 2024
to June 19, 2024. This research was carried out in order to find out how the impact
of changes in the income tax regulations of Article 21 since the birth of PP No.58
Year 2023 on the mechanism of calculation of rates and reduction of employees is
fixed on PT DPP in the period of January s.d. November as well as the tax period
at the end of December. The method used in this research is a kind of qualitative
research. Techniques of data processing and data analysis used to calculate the tax
owed by PPh Article 21 Employees are fixed using PP No.58 Year 2023. With the
existence of the application of PP no.58 year 2023 found simplification in the
calculation because there is no need to consider the presence of the income
assigned as the method of calculation and cutting by multiplying the gross income
with the TER rate, as well as in calculation/combat in the month of December by
recalculating using PER 16/PJ/2016 deducted by the value of tax January s.d.
November. The results of this research will facilitate PT DPP in the calculation of
employee tax because in the regulations of the Average Effective Tariff (TER) itself
use a single rate that facilitates companies and employees in calculating Article 21
Income Tax on income in connection with employment, services, or taxable
activities of individuals.
Keywords: Income Tax Article 21, PP No.58 of 2023, Average Effective Rate.