Abstract :
Perkembangan ekonomi dunia akan lebih baik jika terjalankan bisnis atau
usaha antara negara, namun ada beberapa kendala jika antara negara melakukan
Transaksi karena di masing-masing negara sudah ada aturan pajak nya. Metode
yang akan digunakan ialah metode kualitatif, dimana penelitian tersebut memiliki
suatu fenomena yang lebih dalam dan menggunakan data dari hasil praktek kerja
lapangan selama magang serta menggunakan teori yang ada sebagai pendukung
dari penelitian tersebut. Hasil dalam penelitian ini terdapat perusahaan dari
Indonesia (PT X) yang merupakan wajib pajak di Indonesia melakukan
pembayaran atas jasa konsultasi yang sudah di pakai dari perusahaan Malaysia,
karena Perusahaan Malaysia ini menjual jasa konsultasi nya jadi PT X tetapi ini
menurut DJP harus langsung dilakukan pemeriksaan dan di potong pajak
penghasilan pasal 26 dan juga untuk pelaporan dikirimkan Invoice harusnya disaat
dikirm invoice, tetapi karena perusahan Malaysia bukan Bentuk Usaha tetap jadi
itu tidak dikenakan Pajak dan juga menggunakan peraturan P3B dan Invoice juga
harus dilaporkan disaat pelaporan SPT tahuan. / The development of the world economy will be better if business or business is
carried out between countries, but there are several obstacles if countries make
transactions because in each country there are already tax rules. The method to
be used is the qualitative method, where the research has a deeper phenomenon
and uses data from the results of fieldwork practice during the internship and uses
existing theories as support for the research. The results in this study are that a
company from Indonesia(PT X) which is a taxpayer in Indonesia makes payments
for consulting services that have been used from Malaysian companies, because
this Malaysian company sells its consulting services to PT X but this according to
the DGT must be immediately audited and deducted income tax article 26 and
also for reporting sent an invoice should be when the invoice is sent, but because
the Malaysian Company is not a permanent business so it is not subject to tax and
also uses P3B regulations and the invoice must also be reported at the time of
reporting the tax return.