DETAIL DOCUMENT
Analisis Perbandingan Pengaturan New Psychoactive Substance antara Australia dengan Indonesia dan Faktor Penghambat dalam Pengaturan New Psychoactive Substance di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simanjuntak, Ella Cicilia Trianastasia
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-29 07:35:49 
Abstract :
A. Nama : Ella Cicilia Trianastasia Simanjuntak B. NIM 2040050173 C. Program Kekhususan : Hukum Pidana D. Judul : Analisis Perbandingan Pengaturan New Psychoactive Substance Antara Australia Dengan Indonesia Dan Faktor Penghambat Dalam Pengaturan New Psychoactive Substance Di Indonesia E. Halaman : 94 Halaman + Daftar Pustaka F. Kata Kunci : Perbandingan Pengaturan New Psychoactive Substance G. Ringkasan Isi Peredaran-peredaran Narkotika Jenis baru, Badan Narkotika Nasional pada Tahun 2020 menyatakan bahwa sudah ada 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) Jenis Narkotika terbaru atau New Psychoactive Subtance (NPS) yang beredar di Dunia dan sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) New Psychoactive Subtance sudah masuk dan beredar di Indonesia dan 73 (tujuh puluh tiga) dari 77 (tujuh puluh tujuh) New Psychoactive Subtance sudah diatur dan masuk kedalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES). 4 (empat) dari 77 (tujuh puluh tujuh) tersebut belum masuk kedalam Lampiran PERMENKES Berbeda lain hal dengan Negar tetangga yaitu Australia yang dimana Australia sangat-sangat protektif berkaitan dengan Hal Narkotika, bahkan di Negara Kangguru tersebut new psychoactive subtanceatau Narkotika Jenis baru sudah diatur dari lama dalam undang-undang mereka, dari sekian banyaknya new psychoactive substance yang berada di dunia. Rumusan Masalah Pada Penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan aturan New psychoactive substanceyang ada di Indonesia dan Australia, Bagaimana hambatan yang terjadi dalam penegakan aturan New psychoactive subtances di Indonesia. Metode yang digunakan Penulis dalam Penelitian ini menitik beratkan pada pengungkapan masalah yaitu metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan, dan bahan penelitian diambil dari bahan bacaan yang memberikan gambaran dan pengetahuan tentang topik yang dibahas. Penelitian Ini memfokuskan pada data pembantu berupa Peraturan- peraturan dan Undang-undang yang berhubungan dengan Permasalahan seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Tentang Penggolongan Narkotika. Dari hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Di Australia, Undang- Undang Penyalahgunaan Obat-obatan 1975 adalah bagian utama dari undang- undang untuk mencantumkan obat-obatan terlarang yang dikendalikan Proses untuk memasukkan zat baru ke dalam undang-undang sangat panjang, karena umumnya melibatkan penilaian zat oleh kelompok penasihat ahli untuk memastikan tingkat kontrol yang benar tercapai, Di Indonesia, untuk mengkaji satu jenis New Psychoactive Subtance saja membutuhkan waktu paling cepat 6 bulan paling lama 2 tahun. Belum adanya pengaturan mengenai New Psychoactive Subtance dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi kendala dalam penegakan hukum New Psychoactive Subtance. Sehingga menyebabkan Keterlambatan dalam membuat peraturan mengenai New Psychoactive Subtance dan juga lama membuat UU atau peraturan lainnya sehingga membuat Nakotika masuk lebih cepat dan meningkat. H. Daftar Acuan : 25 Buku + 12 Jurnal + 3 Peraturan Perundang-undangan + 4 Website I. Dosen Pembimbing I : Radisman Saragih, S.H., M.H. Dosen Pembimbing II : Andree Washington Hasiholan, S.H., M.H. / A. Name : Ella Cicilia Trianastasia Simanjuntak B. Student Number Identity 2040050173 C. special Program : Criminal Law D. Title : Comparative Analysis of the Regulation of New Psychoactive Substance Between Australia and Indonesia and Obstacles in the Regulation of New Psychoactive Substance in Indonesia E. Number of Page : 94 Page + Bibliography F. Keyword : Comparative Regulation of New Psychoactive Substances G. Summary of Contens The circulation of new types of Narcotics, the National Narcotics Agency in 2020 stated that there were 893 (eight hundred and ninety-three) new types of Narcotics or New Psychoactive Subtance (NPS) circulating in the world and as many as 77 (seventy-seven) New Psychoactive Subtances have entered and circulated in Indonesia and 73 (seventy-three) of the 77 (seventy- seven) New Psychoactive Subtances have been regulated and included in the Minister of Health Regulation. 4 (four) of the 77 (seventy-seven) have not been included in the Appendix In contrast to the neighboring country, Australia, where Australia is very protective with regard to Narcotics, even in the Kangaroo Country new psychoactive subtance or new types of Narcotics have been regulated for a long time in their laws, of the many new psychoactive substances in the world. The formulation of the problem in this study is how the comparison of the rules of New psychoactive substances in Indonesia and Australia, how the obstacles that occur in the enforcement of the rules of New psychoactive subtances in Indonesia. The method used by the author in this research focuses on disclosing the problem, namely the Normative Juridical method. This research is conducted through library research, and research materials are taken fr 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia