Abstract :
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah prinsip di dalam hukum
modern yang beradab. Sistem hukum Indonesia (rechtsstaat) merupakan sistem
hukum berjenjang, berkaitan dengan hal tersebut, hak untuk hidup merupakan hak
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights),
pengertian itu jelas tertuang di dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
sebagai suatu norma hukum tertinggi. Banyak berbagai negara yang sudah
menghapusakan pidana mati dan mensubstansikan hukuman mati menjadi pidana
seumur hidup, salah satu diantaranya ada negara belanda dan filipina yang dimana
indonesia merupakan bagian dai jajahan belanda, dan indonesia merupakan bagian
dari negara asia sama seperti filipina, namun kedua negara tersebut telah
menghapuskan pidana mati sedangkan indonesia masih menggunakan pidana mati.
Pembahasan ini menyoroti pentingnya pengakuan hak asasi manusia,
terutama hak untuk hidup, dalam konteks hukum internasional dan nasional. Pidana
mati menjadi perhatian utama dalam konteks hak asasi manusia, dan pandangan
serta tindakan beberapa negara membuktikan evolusi peraturan dan pandangan
terkait hukuman mati.
Kata kunci : Relevansi, Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup. / Respect for Human Rights is a principle in modern, civilized law. The
Indonesian legal system (rechtsstaat) is a tiered legal system, related to this, the
right to life is a right that cannot be reduced under any circumstances (non
derogable rights), this meaning is clearly stated in Article 28A and Article 28I
paragraph (1) of the Constitution 1945 as the highest legal norm in Indonesia.
Many countries have abolished the death penalty and converted the death penalty
into life imprisonment, one of which is the Netherlands and the Philippines, where
Indonesia is part of the Dutch colony, and Indonesia is part of Asia, the same as
the Philippines, but both countries have abolished the death penalty while
Indonesia still uses the death penalty.
This discussion highlights the importance of recognizing human rights,
especially the right to life, in the context of international and national law. The
death penalty is a major concern in the context of human rights, and the views and
actions of several countries attest to the evolution of regulations and views
regarding the death penalty.
Keywords: Relevance, Human Rights, Right to Life.