Abstract :
Kasus kebakaran yang diduga akibat listrik masih terjadi dari tahun 2008
hingga akhir 2013 ini, kasus kebakaran dikota Jakarta sangat medomonasi. Rata ?
rata 40% kasus kebakaran akibat listrik dari total kasus kebakran yamg ada.
Penyebab kebakaran akibat listrik sangat kompleks dan bermacam ? macam.
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku instalasi listrik dengan cara
menggunakan material listrik dan pemasangan instalasi yang tidak mengacu pada
peraturan dan standar yang berlaku. Hal ini memicu pengurangan kualitas listrik
yang ada pada masyarakat. Dampak bagi masyarakat luas adalah tidak
terjaminnya keselamatan dan keamanan insatalasi tersebut bagi pengguna dan
pemanfaat energy listrik. Dengan mengacu peraturan standar tentang pemasangan
instalasi dan material listik yang digunakan diharapkan akan meminimalisir
terjadinya korban akibat listrik.
Penelitian ini membahas tentang penyebab ? penyebab yang timbul akibat
penggunaan material yang tidak standar dan pemasangan instalasi secara
sembarangan. Dari data penelitian didapat dari tinjauan lapangan serta data
penunjang dari dinas maupun instansi terkait. Dari penelitian yang dilakukan
didapat hasil bahwa pemasangan instalasi dan penggunaan material listrik yang
tidak standar merupakan penyebab utama dari bahaya akibat listrik hingga bahaya
kebakaran yang bisa ditimbulkan. Penggunaan kabel melebihi dari KHA
(Kemampuan Hantar Arus) kabel tersebut bisa penyebabkan hubungan arus
pendek yang mengakibatkan melelehnya isolasi kabel akibat aliran arus yang
berlebihan/besar. Insatalasi tanpa penghantar pengamanan juga salah satu
penyebab dari sengatan arus listrik yang tidak langsung. Pemakaian material
listrik tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak menjamin instalasi tersebut
aman digunakan dalam kurun waktu lama. Karena kualitas bahan material yang
belum diuji oleh badan penguji mutu.