Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simangunsong, Putri Ayu Br.
Subject
Revenue. Taxation. Internal revenue
Datestamp
2024-09-27 03:47:52
Abstract :
ABSTRAK
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang mempunyai peranan sangat
besar dalam meningkatkan pembangunan. Pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (KPP BB). Pajak Pusat terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PPN dan
PPN Bm serta PBB dan bea materai dan pajak daerah terdiri dari beberapa jenis
pajak salah satunya adalah pajak restoran. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak restoran di hotel sebagai
sumber pendapatan daerah dan untuk mengetahui apakah pemungutan, pembayaran
dan pelaporan pajak restoran di hotel sudah sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer. Pemungutan pajak restoran
menggunakan self assesment yaitu menghitung sendiri pajaknya. Restoran hotel
memungut, membayar dan melaporkan sebagaimana tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak restoran di hotel sudah sesuai
peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Penerimaan Pajak, Pajak Restoran, Pajak Daerah. / ABSTRACT
Taxes are the main source of domestic revenue which plays a very big role in
increasing development and sustaining the running of government. Taxes can be
divided into two types, namely central taxes and regional taxes. Central tax is
managed by the Director General of Taxes through operational offices in the
regions, namely the Tax Service Office (KPP) and the Land and Building Tax
Service Office (KPP BB). Central Tax consists of Income Tax (PPh), VAT and VAT
Bm as well as PBB and Stamp Duty and Regional Tax consists of several types of
taxes, one of which is Restaurant Tax. This writing aims to find out the procedures
for collecting, paying and reporting restaurant tax at hotels as a source of local
revenue and to find out whether collecting, paying and reporting restaurant tax at
hotels is in accordance with applicable tax regulations. This research uses
secondary data. Restaurant tax collection uses self-assessment, namely calculating
the tax yourself. Hotel restaurants collect, pay and report as stated in the Regional
Tax Notification Letter (SPTPD). The results of the research concluded that the
collection, payment and reporting of restaurant tax in hotels was in accordance
with applicable regulations.
Keywords: Tax Revenue, Restaurant Tax, Regional Tax.