Abstract :
ABSTRAK
Judul : Pembatasan Hak Subrogasi Asuransi Dan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam
Pengangkutan Laut (Studi Putusan Nomor 452/PDT/2021/PT.DKI)
Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama Untuk mengetahui dan menganalisis
tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan laut. Kedua, Untuk mengetahui dan
menganalisis kesesuaian pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam perkara antara PT.
Asuransi FPG Indonesia melawan PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan ketentuan subrogasi
dalam asuransi dan tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan laut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mempertimbangkan penelitian
kepada analisis dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan, adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder,
primer dan tersier.
Kesimpulan dari penelitian ini, pertama Tanggung jawab pengangkut adalah
menyelenggarakan pengangkut dan menjaga keselamatan barang atau orang yang diangkut
mulai dari saat diterima oleh pengirim hingga saat diserahkan kepada penerima. Karena
kewajiban pengangkut adalah menjaga keselamatan barang yang diangkutnya, tanggung jawab
ini muncul dari kewajiban ini, yang berarti bahwa pengangkut bertanggung jawab atas segala
hal yang mengganggu keselamatan barang yang diangkutnya dan dapat merugikan pengirim
atau penerima. kedua, Hak subrogasi pada dasarnya merupakan peralihan hak tertanggung
kepada Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung untuk dapat menuntut ganti kerugian
terhadap pihak ketiga. Pihak asuransi atau Penanggung yang ingin mendapatkan hak subrogasi
harus memenuhi syarat-syarat pada subrogasi. Meskipkun terdapat sedikit ketidakpastian
mengenai penjabaran dasar hukum yang digunakan, hakim dalam kasus ini sudah sesuai dalam
menerapkan hak subrogasi dalam hukum asuransi.
Kata Kunci : Pengangkutan Laut, asuransi, Hak Subrogasi dan Tanggungjawab
Hukum . / ABSTRACT
Title : Limited Insurance Subrogation Rights and Carrier Liability in Sea Transportation
(Study of Decision Number 452/PDT/2021/PT.DKI).
The purpose of this research is, first, to know and analyze the responsibility of the
carrier in sea transportation. Second, to know and analyze the suitability of the legal
considerations of the Panel of Judges in the case between PT Asuransi FPG Indonesia and PT
Pelayaran Tempuran Emas with the provisions of subrogation in insurance and the
responsibility of the carrier in sea transportation.
This research is normative legal research that considers research to analysis and refers
to legal norms contained in laws and regulations, while the data sources in this research use
secondary, primary, and tertiary data.
The conclusion of this research is that, first, the responsibility of the carrier is to
organize the carrier and maintain the safety of the goods or people being transported from the
time they are received by the sender until the time they are handed over to the recipient. Since
the carrier's obligation is to maintain the safety of the goods it transports, this responsibility
arises from this obligation, which means that the carrier is responsible for everything that
interferes with the safety of the goods it transports and can harm the sender or recipient.
Second, the right of subrogation is basically the transfer of the insured's right to the insurance
company as the insurer to be able to claim compensation against third parties. The insurer or
insurer who wants to get the right to subrogation must Despite some ambiguity in the legal
basis description, the judge in this case appropriately applies the right of subrogation under
insurance law.
Keywords: sea transportation, insurance, subrogation rights, and legal liability.